KLY Foto
Dream - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) masih mendengarkan keterangan saksi ahli, Edward Omar Sharif Hiariej, yang dihadirkan tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
Pasca skors sidang untuk sholat Maghrib dicabut, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, rupanya langsung membuat sidang memanas.
" Ahli kami kemarin ditanya dan agak setengah 'ditelanjangi' oleh kolega kami dari pihak terkait, apakah Anda pantas jadi ahli? Ahli kami itu punya 22 buku yang dihasilkan, ratusan jurnal yang dikemukakan dan dia ahli untuk finger print dan iris, dipertanyakan keahliannya," ujar Bambang di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.
Untuk itu, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga menanyakan kepada Sharif mengenai keahliannya. Bambang ingin Sharif menunjukkan keahliannya dalam membahas PHPU.
" Saya kagum pada sobat ahli tapi pertanyaannya, Anda sudah tulis berapa buku yang berkaitan dengan pemilu yang berkaitan dengan TSM (terstruktur, sistematis dan masif). Tunjukkan pada kami bahwa anda benar-benar ahli," ucap dia.
Selain menanyakan mengenai jumlah buku, Bambang juga bertanya mengenai sudah berapa banyak jurnal internasional yang sudah Sharif tulis terkait PHPU.
" Berikan pada kami buku-buku itu, mungkin kami bisa belajar. Berikan pada kami jurnal-jurnal internasional yang anda pernah tulis," kata dia.
Bambang akan memuji seandainya Sharif punya jurnal dan buku bertema TSM.
" Kalau itu sudah dilakukan maka kami akan menakar anda ahli yang top. Jangan sampai ahlinya di A ngomongnya B, tapi tetap ngomong ahli," ujar dia.
Dream - Saksi ahli yang dihadirkan Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Edward Omar Sharif Hiariej, merasa heran dengan pembuktian kubu Prabowo-Sandi yang mengutip pernyataan Presiden RI ke enam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dari tautan berita.
Berita yang dikutip mengabarkan ketidaknetralan aparat dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
" In casu a quo, jika keterangan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono akan dijadikan sebagai bukti petunjuk oleh Majelis Mahkamah Konstitusi (MK), maka bukan berita tentang ketidaknetralan oknum BIN, Polri dan TNI yang disampaikan oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono," ujar Sharif di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat 21 Juni 2019.
Menurut Sharif, Tim Hukum Prabowo-Sandi seharusnya menghadirkan SBY di ruang sidang untuk bersaksi secara langsung. Bukan mengambil kutipan pernyataannya dari berita.
" Dalam rangka mencari kebenaran materiil, Kuasa Hukum Pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Mahkamah Konstitusi ini sebagai saksi," ucap dia.
Di hadapan majelis hakim, Sharif menjelaskan kubu 02 telah mengutip pernyataan SBY yang menyebut adanya ketidaknetralan oleh oknum anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, TNI.
" Dari keterangan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi dalam sidang ini, barulah diperoleh petunjuk," kata dia.
Dream - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengagendakan paparan keterangan saksi dari tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta mengatakan, timnya akan menghadirkan saksi yang tidak bertele-tele dalam memberikan keterangan.
" Karena persidangan ini kita harus pahami psikologi hakim sudah lelah. Kalau sudah lelah bagi pengacara yang berpengalaman nggak akan bawa saksi dan ahli yang bertele-tele," ujar Wayan di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.
Wayan menuturkan, saksinya akan menjelaskan mengenai tuduhan kecurangan pemilu yang disampaikan kubu pemohon secara terstruktur, sistematis dan masif.
Tak hanya itu, mantan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di sidang penistaan agama ini juga meyakini, saksi yang dibawa timnya akan membantah semua pernyataan saksi kubu 02.
" Kalau bahasa awamnya akan meluluhlantakkan permohonan pemohon yang panjang lebar," ucap dia.
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, timnya akan menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli.
" Hari ini kita akan mengajukan dua saksi dua ahli dan dua-duanya sudah siap dan sudah hadir di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan," kata Yusril. (ism)
Dream - Ahli IT yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo, sempat ditantang oleh kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandiaga, Zulfadli, untuk membuktikan keahliannya.
Awalnya, Marsudi diminta membuktikan dugaan adanya pemilih di bawah umur pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, dia menolak dengan alasan tidak ada korelasi antara keahliannya dengan para pemilih.
" Jadi dengan segala hormat, Pak, saya tidak ada konteks atau urusan dengan para pemilih," kata Marsudi saat memberikan keterangan di persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 20 Juni 2019.
Marsudi mengatakan, sejak awal bertugas sebagai desainer Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik KPU. Dia mengaku, bangunan sistem itu bukan menjadi kewenangannya.
Namun, Zulfadli tetap menanyakan kemampuan deteksi Marsudi. Lulusan ITB itupun enggan meladeni permintaan itu. Meski juga bertugas sebagai pakar keamanan siber.
" Tadi saya bercanda saya nggak perlu tanya password WiFi MK saya bisa tembus saja, tapi nanti ditangkap sama para hakim kan," kata Marsudi.
Menurut dia, untuk mendeteksi umur pemilih, dia harus membuat program terlebih dahulu. Perlu dua hingga tiga hari membuat sistem tersebut.
Perdebatan ini akhirnya disudahi ketika Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, yang menyampaikan bahwa Marsudi berstatus sebagai desainer Situng.
Dream - Saksi ahli dan perancang Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Marsudi Wahyu Kisworo, menyebut ada lima syarat dan ketentuan yang terdapat di sistem itu.
Lima syarat itu diantaranya mengenai proses memasukkan data berdasarkan C1. Marsudi mengatakan, terjadinya kesalahan hitung bisa dikarenakan C1 yang bermasalah.
" Kalau C1 ada kesalahan, maka di Situng juga akan salah," kata Marsudi saat memberi keterangan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis 20 Juni 2019.
Menurut Marsudi, operator data entry biasanya di bawah sumpah untuk memasukkan apa yang ada di dalam kertas. Alasan inilah yang menyebabkan entri data C1 bisa berpengaruh.
Untuk itu, Marsudi mengatakan, perbedaan kesalahan C1 dikoreksi saat proses perhitungan suara berjenjang. " Jadi yang mungkin terjadi sudah dikoreksi tapi di Situng tidak koreksi," ujar dia.
Selain menjelaskan aturan, Marsudi mengatakan bahwa proses penambahan suara dan pengurangan suara terjadi di masing-masing paslon capres dan cawapres.
" Seminggu setelah penjelasan, penambahan dan pengurangan suara terjadi di kedua pasangan. Ada (paslon) yang bertambah, ada (paslon) yang berkurang," kata dia.
Dia menyebut, penambahan dan pengurangan suara itu terjadi dengan pola tak teratur. " Level provinsi, acak, bahkan hingga level kabupaten, kota, kita lihat lebih acak lagi," ujar dia.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media