Dream - Polisi sudah menetapkan Agus (25) sebagai tersangka pembunuhan Angeline (8). Sebelum dibunuh pelaku memperkosa korban. Bahkan, diperkosa lagi saat Angeline sudah tak bernyawa.
" Dia (Agus) pelaku tunggal," kata Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana di Mapolresta Denpasar, Rabu malam 10 Juni 2015.
Adapun orangtua angkat Angeline, Margareth sampai saat ini masih berstatus saksi.
Namun, penyidik masih terus mendalami keterangan Agus, Margareth, dua kakak Angeline, Ivon dan Christine serta beberapa saksi lainnya. " Masih ada waktu 1 x 24 jam. Kita tunggu saja," kata Sudana.
Pelaku Agus dijerat dengan pasal berlapis, 338 KUHP dan undang-undang Perlindungan Anak juncto pasal 80 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penemuan ini bermula saat polisi mendapati gundukan tanah tak beraturan di belakang rumah yang ditempati Angeline bersama keluarga angkatnya.
Tumpukan sampah menutupi gundukan tersebut. Posisi gundukan berada di lahan pisang yang dekat dengan kandang-kandang ayam.
Polisi yang curiga lantas menggali gundukan sampah itu. Ternyata, di sanalah Angeline 'berbaring'.
Advertisement


5 Langkah Mengasah Pikiran Positif untuk Hidup yang Lebih Bahagia

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Penggemar Musik Metal Ternyata Bisa Menahan Rasa Sakit Lebih Lama, Ini Penjelasannya

Ukuran Betis Ternyata Bisa Mengungkap Kondisi Kesehatan Pria, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Orang yang Menguasai Banyak Bahasa Diduga Memiliki Otak hingga 13 Tahun Lebih Muda