Kombespol Tjahyono Saputro (Foto: YouTube BNBP Indonesia)
Dream - Polri secara tegas melarang aksi unjuk rasa di masa pandemi Covid-19. Kapolri sudah menerbitkan Surat Telegram kepada para Kapolda yang berisi perintah larangan menertibkan izin unjuk rasa di saat pandemi.
" Bapak Kapolri bahkan sudah mengeluarkan petunjuk berupa telegram internal yang menegaskan melarang adanya unjuk rasa di kewilayahan," ujar Kabag Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Humas Polri, Kombes Pol Tjahyono Saputro, dalam diskusi di Media Center BNPB Jakarta, Selasa 6 September 2020.
Surat Telegram dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 itu diterbitkan pada tanggal 2 Oktober 2020, ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Idham Azis.
Dalam surat itu disampaikan bahwa unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat.
Tjahyono mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan demonstrasi karena rawan penularan Covid-19.
" Hal ini sangat rawan terjadinya klaster baru terhadap penyebaran Covid-19. Kita tidak bisa menjamin mereka menjaga jarak," kata Tjahyono.
Dia mengaku, pihaknya telah melakukan komunikasi dan sosialisasi terkait adanya larangan adanya unjuk rasa tersebut.
" Kita juga memberikan pendekatan kepada yang kontra bahwa kekhawatiran bahaya terjadinya di masa pandemi melakukan unjuk rasa," tegasnya.
Dia juga menyarankan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dapat menyampaikan dengan mengirim perwakilan kepada lembaga yang bersangkutan sehingga tidak terjadi kerumunan.
Sementara itu, Ketua Sub Bidang Mitigasi Perilaku Satgas Covid-19, Brigjen (Purn) Irwan Amrun, mengimbau masyarakat untuk berunjuk rasa dengan cara yang tidak berkerumun.
" Jangan sampai kita ingin menyelesaikan masalah, tapi justru menciptakan masalah lain," kata dia di acara yang sama.