Ijab Qabul (kovachek.blogspot.com)
Dream - Keberadaan wali dalam pernikahan memiliki fungsi sangat penting. Hal ini untuk merujuk pada jalur hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya.
Tetapi, terdapat fakta sebagian masyarakat merupakan anak yang lahir di luar pernikahan. Hal ini menimbulkan persoalan ketika seseorang akan melaksanakan akad tertentu terutama pernikahan.
Dalam pernikahan di Islam menyaratkan lima hal yaitu sighat, mempelai wanita, dua orang saksi, mempelai pria, dan wali. Status perwalian menjadi sangat penting terkait hak untuk menikahkan anak di luar pernikahan.
Lantas, siapa yang berhak menjadi wali bagi anak yang lahir di luar pernikahan? Untuk mengetahui hal ini, selengkapnya lihat di sini.
Kirimkan kisah nyata inspiratif di sekitamu atau yang kamu temui, ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi
Ayo berbagi traffic di sini!
Baca Juga: Peristiwa Tsunami Buat Aku Pintar Berbahasa Inggris Kisah Kakek Berusia `10 Tahun` Piring Bambu untuk Kakek Doa dan Kesabaran yang Merubah Segalanya Kisah Rasulullah Dahulukan Kepentingan Umat
Advertisement

Hedonic Treadmill: Mengapa Kebahagiaan Terasa Cepat Berlalu?

Mengapa Wadah Plastik Menyimpan Bau dan Noda, tetapi Kaca Tidak?

Orang yang Menguasai Banyak Bahasa Diduga Memiliki Otak hingga 13 Tahun Lebih Muda

Ukuran Betis Ternyata Bisa Mengungkap Kondisi Kesehatan Pria, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Abu Vulkanik Letusan Anak Krakatau Sampai Jakarta, Bandara Soekarno Hatta Ditutup Sementara

Penelitian Ungkap Mengapa Otak dengan ADHD Mungkin Lebih Kreatif?

Anak Laki-Laki dan Perempuan Harus Diasuh Berbeda? Ini Penjelasan Psikologi Anak