Silahturahmi Lebaran (Foto: Ilustrasi)
Dream - Otoritas Keagamaan Singapura (Majelis Ugama Islam Singapura/MUIS) secara resmi mengumumkan umat Islam dilarang melakukan kunjungan silaturahmi pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020. Ini akibat adanya pandemi virus corona yang sedang melanda Singapura.
" Mengunjungi orang-orang tercinta di rumah yang berbeda, terutama anggota keluarga yang lanjut usia, harus ditunda sampai pembatasan berkunjung dicabut, kecuali harus melakukan pengasuhan penting," ujar MUIS dikutip dari Straits Times.
Hari Raya Idul Fitri tahun ini akan jatuh pada tanggal 24 Mei 2020. Pada tanggal tersebut Pemerintah Singapura masih memberlakukan " circuit breaker" untuk meredam penularan virus corona dan baru berakhir seminggu setelah Hari Raya Idul Fitri, tepatnya tanggal 1 Juni 2020.
Kebijakan ini dibuat lantaran lansia memiliki risiko tinggi tertular virus corona. Kunjungan lebaran diminta agar dilakukan pada tahun-tahun berikutnya.
" Saat ini lebih penting untuk mengambil pencegahan dan melakukan penyesuaian dengan norma baru, sehingga kita dapat mengunjungi orang-orang tersayang di hari-hari mendatang ketika sudah aman," jelas MUIS.
Menteri Urusan Muslim, Masagos Zulkifli, mengingatkan agar umat muslim memprioritaskan kesehatan orang-orang terdekat mereka. Kunjungan di hari raya justru meningkatkan risiko penularan virus.
" Setiap kunjungan kepada orang tua, setiap kunjungan kepada lansia, bisa memunculkan risiko penularan Covid-19. Ini bukan sekedar masalah denda akibat melanggar kebijakan safe distancing," ujarnya.
Dream – Pemerintah Singapura memberikan bantuan kepada perusahaan yang mengalami masalah keuangan karena pandemi virus corona. Mereka memberi bantuan agar para perusahaan tetap bisa menggaji karyawan.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyebut perusahaan yang harus mengurangi gaji atau merumahkan karyawan karena corona akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Menurut laman Straits Times, bantuan ini adalah Skema Dukungan Pekerjaan. Namun, perusahaan ini harus tetap menggaji karyawan.
Kalau perusahaan menolak, Kementerian Tenaga Kerja akan memberikan denda.
“ Kementerian telah menerima aduan tentang sejumlah perusahaan yang belum membayar gaji para pegawai selama masa pandemi,” kata instansi tersebut.
Kementerian memahami pengusaha mengalami kesulitan selama corona. Pemerintah menilai tak masuk akal memperpanjang cuti tanpa gaji atau penghematan lainnya tanpa persetujuan karyawan.
Untuk menangani pandemi ini, pemerintah juga meningkatkan subsidi hingga 75 persen per bulan.
Kementerian Tenaga Kerja juga membebaskan pungutan pekerja asing sebesar 750 dolar Singapura (Rp8 juta) hingga 1 Mei. Kebijakan penghapusan ini sudah diterapkan sejak 29 Februari 2020.
Pemerintah akan menyelidiki seluruh pengaduan yang valid dan dapat menahan subsidi program Sekam Dukungan Pekerjaan atau pembayaran Retribusi Pekerja Asing bagi perusahaan yang belum membayarkan gaji para pegawainya.
Perusahaan yang salah juga akan ditarik hak kerja mereka.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk