Sunah Haji Menurut Madzhab Syafi'i (Foto Ilustrasi: Unsplash.com)
Dream – Dalam pelaksanaan ibadah haji, umat Islam mengenal adanya rukun haji dan wajib haji. Semua para jemaah haji sebisa mungkin bisa menyelesaikan seluruh ketentuan dalam rukun dan wajib haji agar ibadah mereka dianggap sah dan menjadi haji mabrur.
Ketika masih ada waktu sebelum berangkat haji, para calon jemaah hendaknya mempelajari atau mengikuti bimbingan ibadah haji sehingga bisa mengetahui apa saja hal yang wajib, boleh, dan tidak boleh dilakukan selama menunaikan haji..
Selain rukun haji dan wajib haji, calon jamaah haji juga perlu mengetahui apa saja sunah haji. Meskipun sifatnya bukan hal yang wajib dilakukan, para jemaah haji yang melakukan ibadah sunah ini bisa berharap mendatangkan ganjaran dari Allah SWT.
Berada di tanah kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Baitullah, tentu kita ingin memanfaatkan setiap detik dengan menjalankan aktivitas ibadah yang bisa lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Akan sayang sekali jika sampai kita meninggalkan seluruh ibadah baik yang berisfat wajib maupun sunah haji tersebut.
Nah, berikut adalah penjelasan lebih lengkap tentang apa saja sunah haji menurut ulama sebagaimana dirangkum Dream melalui islam.nu.or.id.
© Unsplash.com
Dari sudut pandang madzhab Syafi’i, lebih tepatnya melalui pendapat Syekh Abu Syuja disebutkan bahwa ada tujuh sunah haji bagi umat Islam. Berikut adalah ketujuha sunah haji tersebut:
1. Ifrad, yakni lebih dulu melaksanakan ibadah haji baru kemudian ibadah umroh.
2. Talbiyah, yakni membaca bacaan talbiyah yang diajarkan Rasulullah saw “ Labbaik allahumma labbaik”.
3. Tawaf qudum.
4. Mabit di Muzdalifah.
5. Sholat sunah tawaf sebanyak dua rakaat.
6. Mabit di Mina.
7. Tawaf wada.
Meski begitu, pendapat dari Abu Syuja ternyata mendapatkan catatan dari ulama Syafiiyah setelahnya, yakni KH. Afifuddin Muhajir. Menurut KH Afifuddin Muhajir, pendapat tentang sunah haji menurut Abu Syuja di atas adalah tergolong sebagai wajib haji. Berikut adalah penjelasannya:
“ Keempat (mabit di Muzdalifah) pada malam nahar (9 Dzulhijjah). Pendapat yang menganggap mabit di Muzdalifah ini lemah. Menurut pendapat yang muktamad, mabit di Muzdalifah itu masuk wajib haji,”
Menurut KH. Afiifuddin Muhajir menyebutkan bahwa mabit di Muzdalifah adalah sunah haji yang lemah. Sedangkan yang lebih kuat adalah sebagai wajib haji. Tak hanya itu saja, dijelaskan juga tentang mabit di Mina pada hari-hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Berikut penjelasan lengkapnya:
“ Keenam (mabit di Mina) pada malam-malam Tasyriq. Menurut pendapat yang muktamad, mabit di Mina itu masuk wajib haji,”
Selain itu, sunah haji yang juga dijelaskan oleh KH. Afifuddin Muhajir adalah tentang tawaf wada. Menurutnya, tawaf wada sendiri adalah termasuk ke dalam wajib haji dan bukannya sunah haji. Hal ini adalah sesuai dengan pendapat ulama Syafiiyah yang shahih. Berikut penjelasannya:
“ Ketujuh (tawaf wada‘) ketika ingin meninggalkan Kota Makkah. Menurut pendapat yang muktamad, thawaf wada‘ itu masuk wajib haji,”
Dengan begitu, sunah haji sesuai dengan pendapat ulama Syafiiyah yang muktamad setelah adanya catatan dari KH. Afifuddin Muhajir di atas adalah berikut ini:
1. Ifrad, yakni dengan melakukan ibadah haji terlebih dahulu baru kemudian ibadah umroh.
2. Tawaf qudum.
3. Sholat sunah tawaf sebanyak dua rakaat.
© Shutterstock.com
Setelah mengetahui apa saja sunah haji menurut madzhab Syafi’i, sahabat Dream juga perlu mengetahui bagaimana sebaiknya pelaksanaan dari sholat sunah tawaf dua rakaat. Sebenarnya sholat sunah tawaf tersebut bisa dilakukan di mana saja saat sahabat Dream berada di tanah haram. Namun akan lebih baik jika sholat tersebut dilaksanakan di belakang makam Ibrahim.
Hal ini seperti dijelaskan oleh KH. Afifuddin Muhajir berikut ini:
“ Kelima (shalat dua rakaat thawaf), yaitu dua rakaat setelah selesai thawaf. Shalat sunnah thawaf dilakukan di belakang maqam Ibrahim. Kalau tidak mungkin, maka shalat sunnah thawaf dilakukan di Hijir Ismail. Kalau tidak mungkin, shalat sunnah thawaf dilakukan di masjid. Kalau tidak mungkin, maka shalat sunnah thawaf dilakukan di mana saja di tanah haram,”
Untuk tata caranya sendiri, sholat sunah tawaf dua rakaat dilaksanakan seperti halnya saat sahabat Dream mengerjakan sholat secara umum. Pembacaan ayat Al-Quran dalam sholat pun juga dibaca seperti biaisanya. Di mana surat dalam Al-Quran dibaca secara sirr saat siang hari. Lalu dibaca secara jahar saat malam hari. Hal ini pun dijelaskan sebagai berikut:
“ (Al-Quran dibaca perlahan (sirr) pada shalat sunnah thawaf di siang hari) kecuali setelah fajar. (Al-Quran dibaca lantang (jahar) di malam hari) dan setelah terbit fajar hingga terbit matahari,”
Itulah penjelasan tentang sunah haji yang perlu sahabat Dream ketahui. Serta pelaksanaan dari sholat sunah tawaf dua rakaat yang akan lebih baik jika dikerjakan di belakang makam Ibrahim, meskipun sebenarnya sholat sunah ini bisa dikerjakan di mana saja selama di tanah haram.
Mbah Soleh, Jemaah Haji Tunanetra Rela Jual Tanah demi ke Tanah Suci Bareng Istri
4 Rahasia Hijab Selau Rapi dan Tegak, Dijamin Anti Meleyot
Cara Dompet Dhuafa Lestarikan Kesenian Nasional di Tengah Masifnya Gempuran Budaya Asing
Layak Dicoba, Aliran Skincare Clean dan Vegan Beauty
Hasilnya Mirip Banget, Andalkan Makeup TikToker Tiru Wajah Anggota Blackpink
Wukuf Adalah Puncak Ibadah Haji Umat Islam: Definisi, Waktu, Amalan dan Doa
Potret Rumah Viral Milik Abah Jajang Dulu Ditawar Rp2,5 Miliar, Kini Berubah Miris
Potret Sosok Sonya Pedagang Ketupat Viral di Bekasi, Punya Paras Cantik dan Gayanya Modis Banget!
Resmi! Pria Asal Cimahi Ini Terima Mobil Agya Seharga Rp1 dari Flash Sale Rp1 Shopee
Dinilai Terlalu Kurus, Potret Terbaru Mikha Tambayong Mirip Boneka Barbie!