Hari Ini Surat Amnesti Jokowi untuk Baiq Nuril Dibacakan di Paripurna DPR

Reporter : Maulana Kautsar
Selasa, 16 Juli 2019 08:01
Hari Ini Surat Amnesti Jokowi untuk Baiq Nuril Dibacakan di Paripurna DPR
Surat itu sudah diteruskan ke Ketua DPR.

Dream - Sekjen DPR, Indra Iskandar membenarkan telah menerima surat Presiden Joko Widodo mengenai permintaan pertimbangan permohonan amnesti kasus Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

" Benar, suratnya sudah saya teruskan ke Ketua DPR. 20 menit lalu suratnya masuk dari Istana," kata Indra, dilaporkan Liputan6.com. Senin, 15 Juli 2019.

Surat pertimbangan amnesti Baiq Nuril akan masuk agenda sidang paripurna. " Besok kita akan langsung masukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan presiden, melalui Menteri Sekretaris negara, telah mengirim surat permohonan ke DPR.

" Saya baru dapat info dari deputi perundang-undangan Mensesneg sudah dikirim presiden ke DPR," kata Yasona.

 

1 dari 5 halaman

Tangis Baiq Nuril di Balik Surat untuk Jokowi

Dream - Baiq Nuril, terpidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menyerahkan sepucuk surat untuk Presiden Joko Widodo. Surat tersebut dititipkan ke Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Dua lembar kertas yang ditandatangani Senin, 15 Juli 2019 dan bermaterai itu berisi harapan agar Jokowi mengabulkan permohonan amnesti. Selain itu, Baiq Nuril juga menulis ucapan terima kasih terhadap dukungan masyarakat.

" Sebelumnya kami mengucap terima kasih atas dukungan yang terus mengalir, yang sampai saat ini tidak pernah berhenti, dan ini saya bacakan surat, surat seorang anak kepada Bapak. Bismillah," ujar Baiq.

Baiq menyebut punya suami yang bekerja di Gili Trawangan. Tapi, saat dia terjerat kasus, sang suami harus kehilangan pekerjaan karena mengurus tiga orang anaknya.

" Akhirnya mengalami nasib yang sama, kehilangan pekerjaan," kata Baiq.

 

2 dari 5 halaman

Baiq Tak Berniat Menyebar Rekaman Itu

Baiq bercerita rentetan peristiwa yang membuatnya dihukum. Dia juga bercerita mengenai teror yang dialaminya.

" Yang Mulia Bapak Presiden, kasus yang menimpa saya terjadi mulai dari tahun 2013. Teror yang dilakukan oleh atasan saya berulang kali terjadi," ujar dia.

Baiq menyebut tidak berniat menyebar rekaman itu.

Air mata Baiq menetes saat dia bercerita mengenai pemeriksaan yang berjalan selama dua tahun di Polres Mataram. " Saya pikir hanya akan jalani pemeriksaan rutin. Saya membawa anak saya yang berumur lima tahun. Ternyata, saat itu saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata dia.

Rentetan peradilan yang dia jalani selama enam tahun. Baiq tak pernah menyerah. Dia menyebut, pengalamannya dapat menjadi pelajaran.

 

3 dari 5 halaman

Yakini Jokowi Punya Nurani

Dia meyakini, Jokowi punya hati nurani. Dia berharap bisa menerima perjuangan serta diberikan amnesti.

" Saya sebagai rakyat kecil sangat yakin, niat mulia Bapak memberikan amnesti kepada saya didasari karena jiwa kepemimpinan Bapak yang menyadari keputusan amnesti tersebut merupakan bentuk kepentingan negara dalam melindungi dan menjaga harkat martabat rakyatnya sebagai manusia," ujar dia.

Baiq yakin Jokowi bisa memutuskan kebijakannya berdasarkan UUD 1945. Dia mengklaim selalu memberikan dukungan penuh kepada Jokowi dan akan berjuang bersama-sama untuk menegakan keadilan.

" Saya sangat yakin, niat mulia Bapak memberi amnesti kepada saya adalah demi kepentingan negara. Kepentingan negara dalam penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan yang lebih besar dan dapat menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi rakyatnya," ucap dia.

(Sah, Sumber: Liputan6.com)

4 dari 5 halaman

Bola Kasus Baiq Nuril di Tangan Siapa?

Dream - Jaksa Agung, M Prasetyo memberi waktu Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti atau pengampunan ke Presiden Joko Widodo.

" Kita lihat bagaimana nanti yang terbaik lah. Kita kan memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa. Yang pasti hak hukum yang bersangkutan sudah selesai semua," kata Prasetyo, dilaporkan Liputan6.com, Senin, 8 Juli 2019.

Prasetyo enggan terburu-buru mengeksekusi Baiq Nuril karena melihat perkembangan aspirasi masyarakat. Dia menyebut, Jokowi punya wewenang memberi amnesti terhadap mantan guru SMA N 7 Mataram tersebut.

" Belum, belum. Tapi, dia juga aktif seperti apa nanti. Jangan juga dia terkesan lari-lari," ucap dia.

Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti. Jokowi berjanji menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan amnesti.

" Nanti kalau sudah masuk ke saya, menjadi wilayah kewenangan saya, ya akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki," kata Jokowi.

(ism, Sumber: Liputan6.com/Lizsa Egeham)

5 dari 5 halaman

PK Ditolak, Baiq Nuril Harus Jalani Hukuman 6 Bulan Penjara

Dream - Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril ditolak Mahkamah Agung (MA). Sehingga, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu tetap harus menjalani hukuman kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan.

" Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Pemohon/Terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK Pemohon/Terpidana tersebut maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 5 Juli 2019.

Sidang PK yang diketuai hakim Suhadi beralasan, tidak membenarkan dalil PK Baiq Nuril mengenai kekhilafan hakim di putusan tingkat kasasi. " Karena putusan judex yuris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata dia.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan Baiq Nuril yang merekam pembicaraannya dengan kepala sekolah sekitar setahun lalu dan menyebarkan ke saksi Imam Mudawin mengandung unsur pidana.

" Terdakwa yang menyerahkan handphone miliknya kepada orang lain kemudian dapat didistribusikan dan dapat diakses informasi atau dokumen elektronik yang berisi pembicaraan yang bermuatan tindak kesusilaan tidak dapat dibenarkan. Atas alasan tersebut permohonan PK pemohon atau terdakwa ditolak," ujar dia.

Beri Komentar