Ilustrasi Mudik (Shutterstock.com)
Dream - Pemerintah telah meniadakan mudik untuk Lebaran Idul Fitri 2021. Selama 6-17 Mei 2021, masyarakat dilarang melakukan aktivitas mudik atau bepergian ke luar kota.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengatakan, hanya masyarakat yang dalam kondisi mendesak yang dibolehkan bepergian ke luar kota di masa Lebaran. Salah satunya berkaitan dengan pekerjaan.
" Yang diperbolehkan adalah yang melakukan perjalanan apabila ada kebutuhan mendesak terutama terkait dengan pekerjaan," ujar Wiku, dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 secara virtual, disiarkan kanal YouTube Pusdalops BNPB.
Wiku mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin bepergian di masa Libur Lebaran 2021. Syarat pertama, bagi PNS, TNI, Polri, karyawan BUMN atau BUMD diharuskan memiliki surat izin perjalanan yang ditandatangani pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah, nama, serta nomor ponsel.
Bagi karyawan swasta harus menunjukkan surat izin perjalanan yang ditandatangani pimpinan atau atasan tertinggi. Surat juga harus mencantumkan tanda tangan basah, nama, serta nomor ponsel.
" Sedangkan pekerja sektor informal, pelaku perjalanan antarkota non-mudik harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama jelas dan nomor HP," kata Wiku.
Lebih lanjut, Wiku menegaskan larangan berlaku untuk semua perjalanan antarkota dengan kendaraan bermotor dengan kepentingan mudik. Pengecualian hanya berlaku untuk kepentingan non mudik seperti kendaraan logistik, darurat, dan lain sebagainya.
" Kendaraan logistik diperbolehkan melintas dengan prokes ketat," terang Wiku.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib