Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Kementerian Kesehatan akan memulai vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk masyarakat selain tenaga kesehatan besok (Rabu, 17 Februari 2021). Tetapi, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan vaksin.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, terdapat sejumlah kriteria penerima vaksin. Ada kelompok yang vaksinasinya harus ditunda ataupun dilarang diberikan.
Syarat yang berlaku untuk semua penerima vaksinyaitu suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat Celcius. Apabila suhu tubuh di atas angka tersebut, vaksinasi harus ditunda sampai yang bersangkutan sembuh.
Kemudian tekanan darah tidak boleh di atas 180/110 mmHg. Jika tekanan mencapai angka tersebut bahkan di atasnya maka pengukuran diulang dalam kurun waktu 5 sampai 10 menit dan apabila tidak turun juga, vaksinasi ditunda hingga terkontrol.
Sedangkan kriteria khusus seperti apabila calon penerima pernah kontak erat dengan kasus positif Covid-19 dalam kurun waktu hari terakhir dan bergejala demam, batuk, pilek, maupun sesak napas, maka vaksinasi ditunda selama 14 hari sejak gejala pertama muncul. Bagi yang pernah sakit Covid-19, vaksinasi diberikan tiga bulan setelah sembuh.
Vaksinasi untuk ibu hamil harus ditunda sampai melahirkan. Untuk ibu menyusui dapat langsung diberikan.
Untuk calon penerima dengan riwayat alergi berat terhadap vaksin, maka penyuntikan dilakukan di rumah sakit. Apabila setelah suntikan pertama vaksin Covid-19 muncul gejala alergi seperti sesak napas, bengkak, maupun reaksi berat lain maka suntikan kedua tidak diberikan.
Masyarakat dengan penyakit kronik akut tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19. Demikian pula dengan masyarakat yang mengidap penyakit belum terkendali seperti paru obstruktif kronis dari asma, sakit jantung, gangguan ginjal, liver, juga tidak diberikan vaksinasi.
Calon penerima yang menjalani pengobatan TBC dalam kurun waktu dua pekan lebih bisa disuntik vaksin Covid-19. Tetapi jika sedang menjalani perawatan penyakit kanker tidak bisa disuntik.
Pengidap penyakit autoimun sistemik, diabetes melitus (kencing manis) yang mengonsumsi obat teratur, penderita HIV/AIDS yang rutin minum obat bisa mendapatkan vaksin. Penderita epilepsi bisa disuntik dalam keadaan terkontrol, tidak sedang bergejala.
Sedangkan untuk masyarakat yang mendapatkan vaksinasi rutin, salah satunya Hepatitis, penyuntikan vaksin Covid-19 harus ditunda. Lama penundaan mencapai satu bulan setelah menerima vaksin lain.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik