Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto Usai Menyampaikan Pendapat Dalam Sidang Lanjutan Uji Materi Terkait Hak Angket Di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (5/9). Bambang Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli Dalam Sidang Itu. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Dream - Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menuding calon presiden petahana, Joko Widodo, telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan demi meraih suara dalam Pemilu Presiden 2019.
" Suara yang sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara tidak benar, melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan disertai penyalahgunaan kekuasaan presiden petahana yang juga adalah pasangan capres 01," ujar Bambang di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat 14 Juni 2019.
Bambang mengatakan Jokowi-Ma'ruf telah melakukan kecurangan pemilu electoral threshold, vote electoral threshold yang terstruktur, sistematis, dan masif. Sehingga Bambang menyatakan Jokowi-Ma'ruf telah melanggar konstitusi.
" Pelanggaran konstitusi atas asas pemilihan yang luber, jujur dan adil," kata dia.
Tak hanya itu, Bambang juga menganggap suara yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Jokowi-Ma'ruf sebesar 85.607.302 atau 55,50 persen dan pasangan Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,50 persen tidak sah.
Menurut dia, suara yang benar yaitu pasangan Jokowi-Ma'ruf mendapat suara 63 juta atau 48 persen dan Prabowo-Sandi mendapat 68 juta suara atau 52 persen.
Dalam sidang gugatan MK ini, pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, tampak tak hadir. Bambang mengatakan, meski tak hadir, hati Prabowo-Sandiaga ada di MK.
" Pak Prabowo-Sandi tidak hadir di MK bukan tidak menghargai, tapi beliau ingin menjaga marwah konstitusi dan hatinya ada di dalam ruang sidang," ujar dia.
Hari ini, MK menggelar sidang sengketa pemilu dengan pemohon Prabowo-Sandi dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf hadir sebagai pihak terkait.
Sidang ini dijadwalkan akan berlangsung selama dua minggu. MK akan memutuskan hasil sidang ini pada 28 Juni mendatang.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari


Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab


Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia

Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia

Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia

Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia
