Ulama Saudi Dukung Fatwa Haram Pakai WiFi Tetangga

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 2 Juni 2016 18:31
Ulama Saudi Dukung Fatwa Haram Pakai WiFi Tetangga
Al Hakami mengatakan penggunaan WiFi tanpa biaya baru diperbolehkan jika jaringan tersebut dinyatakan terbuka untuk umum seperti di pusat perbelanjaan, lembaga pemerintah, maupun hotel.

Dream - Ulama senior Arab Saudi, Sheikh Ali Al Hakami, mendukung fatwa haram penggunaan WiFi tetangga tanpa izin yang dikeluarkan Mufti Agung Dubai, Ahmed Al Haddad.

Menurut dia, menggunakan WiFi orang lain tanpa izin sama dengan pencurian. Sebab, beban biaya WiFi harus ditanggung pemasang atau sang pemilik. Membajak sistem merupakan tindakan yang terlarang.

Al Hakami mengatakan, penggunaan WiFi gratis baru diperbolehkan jika jaringan tersebut dinyatakan terbuka untuk umum, seperti di pusat perbelanjaan, lembaga pemerintah, maupun hotel.

Pernyataan ini merupakan sebagian dari polemik yang terjadi di Saudi. Sebelumnya, Saudi sempat dihebohkan oleh perdebatan yang sudah berlangsung selama 55 tahun terkait musik.

Polemik Musik

Bulan lalu, ulama Saudi, Sheikh Saleh Al Maghamsi, melalui media sosial, berpendapat bahwa tidak ada ayat Alquran yang mengungkapkan larangan terhadap musik.

" Jika Allah ingin berbicara tentang musik secara umum, Allah tentu akan memberikan ayat tertentu terkait masalah ini, tapi di Alquran sama sekali tidak ditemukan ayat tersebut. Juga tidak ada kesepakatan," kata Al Maghamsi.

Pada 1961, majalah Ar Raid memuat artikel karya Abu Turab Al Zahiri. Artikel tersebut berjudul 'Alquran dan Sunnah tidak melarang menyanyi, alat musik atau seruling, atau mendengarkan mereka'.

Artikel ini merujuk pada perdebatan yang terjadi di abad ke-12 karena tulisan Al Ghazali yang menyatakan musik hanya diperbolehkan dalam keadaan tertentu.

Kemudian pada 2009, mantan Imam Masjidil Haram, Sheikh Adil Kalbani, mengatakan kepada Al Arabiya, " Tidak ada dalil atau aturan dalam Islam yang menyebut menyanyi dan musik itu dilarang."

Sumber: arabnews.com

Beri Komentar