Dream - Para calon jemaah umrah sebaiknya semakin berhati-hati memilih agen travel. Peringatan diberikan setelah tim Unit 4 Sub Direktorat Keamanan Negara (Subkamneg) Polda Metro Jaya menangkap seorang kiai berisial MA yang menjalankan bisnis travel umrah tanpa izin.
MA ditangkap di rumahnya Jalan Adi Sucipto Nomor 8 RT 002/008 Kelurahan Blendung Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, Selasa kemarin. Dia diancam Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP mengenai Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Kepala Subkamneg Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Widianto mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan sejumlah calon jemaah umrah di perusahaan milik Mahfudz, GAM. Perusahaan ini menawarkan para calon jemaah paket perjalanan umrah dengan biaya cukup murah berkisar Rp13,5 juta hingga Rp19,5 juta.
Usai melakukan pembayaran, para calon jemaah dijanjikan akan berangkat umroh periode Desember 2015 sampai Februari 2016.
" Tetapi, sampai waktu yang dijanjikan, para jamaah tidak ada yang diberangkatkan," kata Fadly, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Juni 2016.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Agama Kantor Wilayah DKI Jakarta, kata Fadly, biro perjalanan umrah milik MA sebetulnya tidak memiliki izin. Meski begitu perusahaan itu telah memberangkatkan umrah sejak tahun 2009.
" Tidak ada iktikad baik dari tersangka untuk menyelesaikan dengan para calon jemaah yang tidak diberangkatkan sejak 2014," ucap dia.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti semisal kuitansi asli, bukti transfer dan brosur haji plus dan umrah.
Advertisement

Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya



Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan