Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Wakil Jaksa Agung, Arminsyah, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi, Kilometer 13 B, Sabtu 4 April 2020. Mobil yang dikendarai Arminsyah menabrak pembatas jalan.
" Diduga berjalan di lajur 4 menabrak pembatas media tengah," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, dikutip dari Liputan6.com.
Menurut Yusri, kendaraan yang dikemudikan Arminsyah datang dari arah selatan mengarah ke Jakarta. Akibat kecelakaan itu, Arminsyah yang mengemudikan mobil tersebut meninggal dunia.
Mobil yang dikemudikan pun hangus terbakar. " Pengemudi meninggal di lokasi kejadian sedangkan satu orang penumpang dilarikan ke RS Bina Husada," ujar Yusri.
Kasus kecelakaan ini ditangani Satuan Lalu lintas Polres Metro Jakarta Timur.
Dream - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyatakan bahwa peristiwa Semanggi I pada November 1998 dan Semanggi II pada 24 September 1999 tidak termasuk pelanggaran hak azasi manusia (HAM) berat.
" Peristiwa Semanggi I, Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 16 Januari 2020.
Menurut dia, ada berkas perkara pelanggaran HAM berat masa lalu dan kini yang dikembalikan ke penyidik. Diantaranya, berkas kasus pelanggaran HAM Jambo Keupok, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan, 2003, telah dikembalikan dan perkara Paniai 2014 yang baru masuk tahap penyidikan.
Peristiwa Jambo Keupok terjadi 17 Mei 2003 terjadi sehari sebelum darurat militer disahkan oleh Presiden Megawati Sukarnoputri. Tragedi ini merupakan bagian dari operasi TNI mencari anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Jambo Keupok, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan.
Sementara, kasus dukun santet di Banyuwangi tahun 1998-1999, peristiwa Talangsari 1989, dan peristiwa Wasior 2001 dan Wamena 2003, pelaku telah disidangkan di pengadilan umum. Tetapi, untuk dugaan pelanggaran HAM berat penyelidik belum melakukan pemeriksaan.
" Peristiwa Talangsari Lampung tahun '89 alat bukti dan barang bukti dugaan pelaku belum terungkap," ujar dia.
Dia menyatakan, sejumlah kendala pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat. Diantaranya, belum adanya pengadilan HAM Ad Hoc untuk pelanggaran HAM berat masa lalu.
" Sedangkan mekanisme dibentuknya atas usul DPR RI berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden," kata dia.
Burhanuddin mengakui, penyelesaian berkas penyelidikan kasus HAM masa lalu terkendali kecukupan alat bukti. " Berdasarkan hasil Komnas HAM belum dapat menggambarkan atau menjanjikan minimal dua alat bukti yang kami butuhkan," kata dia.
Burhanuddin mengatakan, belum ada mekanisme penghentian penyidikan. Sehingga banyak kasus dinyatakan tak cukup bukti.
" Penyelesaian HAM berat dapat dilakukan melalui dua opsi yaitu penyelesaian judicial melalui pengadilan HAM Ad Hoc dan penyelesaian non yudisial melalui kompensasi rehabilitasi," kata dia.
Sumber: Merdeka.com/Ahda Bayhaqi
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak