Wamenag: Meski Memudahkan, Teknologi Tak Bisa Gantikan Peran Pendidik

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 7 Oktober 2021 09:00
Wamenag: Meski Memudahkan, Teknologi Tak Bisa Gantikan Peran Pendidik
Pendidikan tidak sekadar mendapatkan pengetahuan.

Dream - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi, menilai perkembangan teknologi yang begitu pesat memberikan kemudahan dalam segala bidang, khususnya pendidikan. Apalagi setelah adanya pandemi, kehadiran teknologi menghapus semua kendala dalam pembelajaran.

Namun demikian, teknologi tidak dapat menggantikan pendidik. Peran pendidik sangat vital dalam proses transfer pengetahuan.

" Teknologi tetap tidak dapat menggantikan peran pendidik, guru maupun dosen, serta interaksi pembelajaran antara pelajar dan pengajar," ujar Zainut.

Zainut berpandangan pendidikan bukan sekadar mendapatkan pengetahuan. Lebih dari itu, ada nilai, kerja sama dan kompetensi.

 

1 dari 4 halaman

Tidak Sekadar Transfer Pengetahuan

Selain itu, pendidikan juga harus memiliki basis pada budaya bangsa. Juga, edukasi harus mampu menjawab kebutuhan masa depan kemanusiaan.

" Termasuk saya kira tentang pendidikan Islam yang tidak semata-mata melakukan transfer of knowledge tetapi juga transfer of value," kata dia.

Zainut menekankan setiap individu dituntut mengembangkan kreativitas dan inovasi memanfaatkan teknologi bagi pengembangan dunia pendidikan. Tantangan ke depan, kata dia, adalah bagaimana memastikan pembelajaran tersampaikan dengan baik di tengah perkembangan teknologi.

" Tantangan ini juga menjadi kesempatan bagi komunitas pendidikan, bagaimana penggunaan teknologi dapat membantu membawa mahasiswa dan pelajar menjadi kompeten di abad ke-21," kata dia, dikutip dari Kemenag.

2 dari 4 halaman

Kemenag Sediakan Bantuan Dana Riset untuk Sivitas Akademika Kampus Islam

Dream - Kementerian Agama menyediakan bantuan dana untuk kebutuhan riset, publikasi ilmiah, maupun pengabdian masyarakat. Dana ini dapat dimanfaatkan oleh para sivitas akademika Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

" Jika para dosennya aktif di bidang penelitian, publikasi, dan pengabdian kepada masyarakat, saya yakin betul muru’ah perguruan tinggi juga akan sangat baik," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, dikutip dari Kemenag.

Bantuan dana ini dapat diakses dengan mendaftar terlebih dulu. Menurut Ali, pendaftaran dibuka mulai 20 September dan ditutup pada 11 Oktober 2021 melalui laman https://litapdimas.kemenag.go.id

Ali mengatakan, riset, publikasi ilmiah, dan pengabdian masyaraat, menjadi barometer keunggulan sebuah perguruan tinggi. Bahkan, reputasi sebuah perguruan tinggi itu sangat tergantung dari produktivitas sivitas akademika di bidang riset, publikasi, dan pengabdian masyarakat yang dihasilkan.

 

3 dari 4 halaman

Dijalankan H-1

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Suyitno, menyatakan bantuan ini dilakukan dengan beberapa kelebihan. Pertama, dilakukan dengan pola manajemen H-1, yakni proses seleksi bantuan tahun anggaran 2022 akan dilakukan di tahun 2021.

" Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada penerima bantuan agar cukup waktu untuk menyelenggarakan riset dan program pengabdian terbaiknya," kata Suyitno.

Kedua, para penerima bantuan akan fokus pada output. Mereka tidak lagi disibukkan dengan administrasi pertanggungjawaban keuangan.

Selain itu, pengajuan dan persetujuan pemberian bantuan dilakukan secara paperless. Seluruh proses dijalankan secara online.

" Aplikasi ini dihadirkan untuk memperluas dan mempermudah akses, sekaligus merekam atas semua rangkaian proses bantuan dan mengintegrasikan data," kata dia.

 

4 dari 4 halaman

Bidang Penerima Bantuan

Berikut bidang yang mendapat bantuan dana ini.

1. Klaster Penelitian Pembinaan/Kapasitas (nilai bantuan maksimal Rp20 juta);
2. Klaster Riset Dasar Teoritis, yang terdiri atas klaster: (a) Penelitian Dasar Program Studi; dan (b) Penelitian Dasar Interdisipliner; (nilai bantuan masing-masing maksimal Rp40 juta)
3. Klaster Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya dan Pendidikan Desk Studi Luar Negeri, yang terdiri atas klaster: (a) Penelitian Terapan Global/Internasional, (b) Penelitian Terapan Kajian Strategis Nasional, dan (c) Penelitian Terapan Pengembangan Nasional; (nilai bantuan masing-masing maksimal Rp150 juta)
4. Klaster Riset Pengembangan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya dan Pendidikan, yang terdiri atas klaster: (a) Penelitian Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi (nilai bantuan maksimal Rp100 juta), (b) Penelitian Kolaborasi Internasional (nilai bantuan maksimal Rp200 juta), dan (c) Penelitian Tahun Jamak atau Multiyears (nilai bantuan maksimal Rp200 juta).
5. Jenis Kajian Aktual Strategis, yang terdiri atas klaster: Penelitian Pengembangan Pendidikan Tinggi. (nilai bantuan maksimal Rp60 juta)

Untuk bantuan litapdimas terdiri atas:
1. Bantuan Kegiatan Pendukung Mutu Penelitian, terdiri atas:
(a) Sabbatical Leave Luar Negeri,
(b) Sabbatical Leave Dalam Negeri (Professor Exchange), dan
(c) Short Course Overseas Research Methodology;

2. Bantuan Publikasi Ilmiah terdiri atas Short Course Overseras Academic Skill Writing.

3. Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
(a) Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Internasional,
(b) Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Moderasi Beragama,
(c) Pendampingan/Pemberdayaan Masyarakat di Daerah 3T,
(d) Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Riset Unggulan Nasional,
(e) Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Program Studi,
(f) Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis komunitas,
(g) Pengabdian Masyarakat Berbasis Metodologi KUM (Kemitaraan Universitas Masyarakat),
(h) Pengabdian Masyarakat Berbasis Pesantren dan Madrasah,
(i) Pemberdayaan/Pendampingan Masyakarat Berbasis Lembaga Keagamaan dan/atau Lembaga Pemasyarakatan,
(j) Stimulan Pendampingan Komunitas Kolaborasi antar Lembaga,
(k) Peningkatan Kapasitas Pengabdian kepada Masyarakat, dan
(l) Short Course Overseas Community Development.

Beri Komentar