Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Za'adi.
Dream - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi, mendesak aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas atas kasus perusakan mushola di Minahasa, Sulawesi Utara. Zainut berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.
" Kami ingin pertama bahwa, kasus ini harus dijadikan perhatian kita bersama. Penegak hukum saya kira harus hadir dalam rangka melokalisir agar dampak dari peristiwa ini tidak meluas kemana-mana," ujar Zainut di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020.
Meski demikian, Zainut mengaku belum mengetahui secara rinci kronologi peristiwa tersebut. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini juga enggan berspekulasi mengenai peristiwa memilukan yang terjadi.
" Akan meminta penjelasan dari kantor Kementerian Agama setempat, untuk memastikan kejadian ini dapat ditangani dengan baik," ucap dia.
Zainut juga meminta kepada masyarakat, khususnya umat Islam untuk menahan diri dan tidak terpancing. Sehingga, kerukunan dan persatuan bangsa tetap terjaga.
" Kami mengimbau seluruh umat beragama untuk menahan diri tidak terpancing emosi, serahkan masalah ini kepada aparat hukum," kata dia.
Sebelumnya, sebuah video peristiwa perusakan mushola oleh sekelompok pemuda viral di media sosial. Menurut informasi, peristiwa itu terjadi di mushola yang terletak di Kelurahan Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.
Belum diketahui motif yang melatarbelakangi perusakan tersebut.
Tokoh Muslim Sulut, Djafar Alkatiri, mengecam aksi dalam video tersebut. Dia mengaku sudah melaporkan keberadaan video tersebut kepada Kapolri, Jenderal Idham Azis.
" Pak Kapolri juga mengontak Kapolda Sulut," ujar Djafar, dikutip dari Hulondalo.id.
Dream - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi, memberikan tanggapan atas permintaan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, mengenai evaluasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Majelis Taklim. Zainut menyatakan pihaknya menampung masukan dari semua pihak.
" Kami akan mendengarkan semua masukan, semua evaluasi, kritik terhadap PMA ini," ujar Zainut di gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu 18 Desember 2019.
Zainut menyatakan masukan dan kritikan yang muncul semata-mata demi kebaikan bersama. Kemenag selalu terbuka dengan berbagai masukan.
" Prinsipnya bahwa untuk kebaikan, Insya Allah akan kita laksanakan," kata dia.
Selanjutnya, Zainut menerangkan dalam PMA tidak disebutkan adanya kewajiban majelis taklim untuk mendaftar ke Kemenag. " Yang mau daftar silakan dan yang tidak mau daftar tidak berdosa," kata dia.
Pendaftaran tersebut semata bertujuan agar Kemenag dapat menyalurkan bantuan. Sebab, majelis taklim juga disebutkan sebagai lembaga pendidikan non-formal.
" Artinya, paling tidak terregistrasi, kan bagaimana peta jawaban kami kepada negara, kepada pemerintah," kata dia.
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) menjawab kritik lahirnya Peraturan Menteri Agam (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Direktur Penerangan Agama Islam M Juradi menegaskan bahwa PMA ini lahir dengan melibatkan sejumlah ormas Islam.
Juraidi mengatakan, ormas yang ikut serta dalam pembuatan PMA ini diantaranya, Badan Kontak Majlis Ta'lim (BKMT), Forum Komunikasi Majlis Ta'lim (FKMT), Perhimpunan Majlis Ta'lim Indonesia (PMTI), Pergerakan Majlis Ta'lim (Permata), Hidmat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU), Fatayat, Aisiyah Muhammadiyah, dan Nasiyatul Aisiyah.
" Setelah pembahasan konsep, dilanjutkan dengan finalisasi, kemudian diharmonisasi dengan menghadirkan pihak Kemenkumham RI, dan Kemendagri. Jadi bukan ujug-ujug atau serta merta karena menyikapi suatu issue," kata Juraidi, Kamis, 12 Desember 2019.
" Kehadiran PMA 29/2019 lebih kepada kebutuhan akan data majelis taklim dan pembinaannya," ujar dia.
Juraidi mengatakan, Kemenag perlu perlu definisi dan kriteria yang jelas untuk menghimpun data majelis taklim. Dia perlu kriteria yang jelas mengenai majelis taklim.
" Begitu juga MT yang diatur dalam PMA 29/2019, jelas kriterianya," ujar Juraidi.
Juraidi mencontohkan beda majelis taklim dan taklim. Menurutnya, jika ada orang berkumpul belajar agama berapa pun jumlahnya, di bawah pohon sekalipun tempatnya, itu bisa disebut taklim, tapi bukan majelis taklim.
Kriteria majelis taklim sudah disepakati termuat dalam PMA Nomor 29 Tahun 2019.
Selain soal kriteria, lanjut Juraidi, masalah yang muncul dalam pembahasan draft PMA terkait jumlah majelis taklim di Indonesia. Fakta saat ini, ada majelis taklim yang terdaftar di BKMT, namun mendaftar pula di FKMT. Bahkan, didata juga oleh HMTI, atau HIDMAT Muslimat NU.
Dream - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, tidak akan mencabut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019, tentang regulasi majelis taklim meski banyak yang mengkritiknya.
" Saya enggak ada niat sedikitpun untuk mencabut itu, sudah bagus," ujar Fachrul di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin 9 Desember 2019.
Dia menganggap kritik beberapa pihak terhadap suatu kebijakan merupakan hal yang biasa. Apalagi, kata dia, PMA Majelis Taklim dinilai bagus dan mendapat dukungan banyak pihak.
" Kalau yang suka, enggak dukung, pasti ada," ucap dia.
Fachrul meminta para pengkritik kebijakan tersebut membuktikan pasal mana yang menyebutkan pemerintah akan mengawasi majelis taklim.
" Pasal mana yang mengawasi, enggak ada pasal yang mengawasi," kata dia.
Dream - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi meminta para pengkritik kebijakan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019, tentang regulasi majelis taklim, membaca secara menyeluruh aturan tersebut.
" Ada nggak pasal-pasal yang semangatnya tadi disebutkan, pembatasan kemudian pengekangan, tidak ada. Saya mohon kepada para pengkritik untuk dibaca kembali PMA kami," ujar Zainut di kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019.
Zainut berujar, PMA itu lahir tujuan utamanya untuk memberikan dana bantuan kepada majelis taklim. Sebab, dalam aturannya majelis taklim masuk dalam pendidikan non-formal.
Menurutnya, dana bantuan itu perlu diberikan karena dana pendidikan termasuk salah satu yang terbesar yakni 20 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Untuk itu, Zainut membantah kalau regulasi majelis taklim merupakan sarana pemerintah untuk membatasi ruang gerak masyarakat dalam berkumpul.
" Terlalu berlebihan kalau ada tuduhan-tuduhan kalau ini seperti ada pengekangan, pembatasan," ucap dia.
Meski demikian, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu tidak mempermasalahkan apabila ada pro-kontra mengenai PMA majelis taklim.
" Saya kira perbedaan pendapat sah saja di dalam alam demokrasi," kata dia.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik