Advertisement
Keputusan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung terkait peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Negeri Depok dengan termohon PT First Travel.
Beginilah nasibnya yang sangat miris
Menag menyatakan turut bertanggung jawab atas kasus yang menimpa para korban First Travel.
Tiga opsi tersebut menjadi putusan.
Gugatan para korban penipuan First Travel ini ditolak karena tidak sesuai dengan pembuktian atau fakta-fakta selama proses persidangan.
Menag kesulitan memperjuangan aset First Travel.
Ace menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Negara tidak dirugikan dalam kasus First Travel.
Dia mengklaim, institusinya sudah memperketat aturan untuk menghindari biro travel nakal.
Pemerintah disarankan buat tim untuk bantu jemaah haji.
Negara tak boleh merampas hak milik rakyat, kata dia.
Jaksa Agung akan tegur Kepala Kejari Depok.
Kejari minta para korban anggap sitaan itu sebagai sedekah.
Prasetyo mengatakan jaksa menuntut PN Kota Depok menyatakan aset First Travel dikembalikan ke korban.
Kali ini korban First Travel mempertanyakan terbitnya PMA Nomor 589 tahun 2017 yang menjadi landasan hukum penutupan agen travel dan umroh tersebut.
Surat yang diduga ditulis tangan ini ditandatangani Andika Surachman.
Bahkan secara mengejutkan ada satu aset First Travel berupa mobil malah berkeliaran di jalanan.
Riesqi semula ingin melakukan upaya hukum atas temuan itu. Tapi.....
Yayasan ini akan menjadi wadah agar para jemaah bisa diterbangkan ke Tanah Suci.
Mobil Pajero putih itu terlihat di jalanan di kawasan Jakarta Timur.
Ingin Rutin Ikut Turnamen Padel Jakarta Tapi Masih Main Sendiri? Prio Padel Club Bisa Jadi Jawabannya
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini
Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat
Liburan Akhir Tahun Keliling Dunia Tanpa Ribet? Nikmati Internet Unlimited Luar Negeri dengan XL PRIORITAS
Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak