Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan saksi yang dihadirkan adalah Brigjen Pol. H, Brigjen Pol. B, Kombes Pol. B, Kombes Pol. A, dan Kombes Pol. S.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, Brigadir Rizky Rizal, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan sodara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.