Jika aturan pembatasan resmi diberlakukan, nantinya masyarakat yang tidak terdaftar di data P3KE tidak bisa lagi membeli gas LPG 3 kg karena dianggap mampu.
Tahap uji coba sedang dilakukan di 5 kecamatan sebelum iterapkan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia pada 2023 mendatang. Ketentuan tunjuk KTP hanya untuk warga yang belum terdaftar P3KE.