Advertisement
Kasus penistaan agama Panji Gumilang akan terus berlanjut meski laporan dicabut.
Begini respon Ustaz Basalamah saat ditanya soal konten jilat es krim Oklin Fia
Djuhandani mengatakan Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Saifuddin menilai ayat-ayat tersebut memicu intoleransi di Indonesia.
Perbuatan kedua wanita ini membuat murka.
Gus Yaqut meminta umat beragama menyerahkan kasus ini pada aparat penegak hukum.
M Kece dibawai dari Bali ke Jakarta untuk diperiksa di Bareskrim.
Bareskrim gelar patroli siber temukan dugaan pelanggaran pidana M Kece
M Kece sudah mengetahui informasi tentang kecaman yang dilayangkan MUI terkait konten Youtubenya. Ini pembelaan dia?
Dukung UMKM sebagai Tulang Punggung Ekonomi Nasional, Polytron Luncurkan Program 'UMKM Naik Level bareng Polytron'
Ingin Rutin Ikut Turnamen Padel Jakarta Tapi Masih Main Sendiri? Prio Padel Club Bisa Jadi Jawabannya
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini
Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat
Liburan Akhir Tahun Keliling Dunia Tanpa Ribet? Nikmati Internet Unlimited Luar Negeri dengan XL PRIORITAS