Cek Boarding KAI
Dream - PT KAI (Persero) Daop 1 memberlakukan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pelaku perjalanan dengan kereta lokal maupun jarak jauh mulai Selasa, 26 Oktober. Aturan ini berlaku untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, dan Karawang.
Humas KAI Daop 1, Eva Chairunisa, mengatakan para penumpang wajib menggunakan NIK baik dewasa maupun anak-anak. Sedangkan untuk Warga Negara Asing menggunakan nomor identitas pada paspor.
" Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan diminta untuk segera melakukan update data agar proses verifikasi berjalan lancar," ujar Eva.
Update data dapat dilakukan dalam beberapa cara. Mulai dari loket stasiun, aplikasi KAI Access, atau melalui Costumer Service Stasiun maupun Contact Center KAI di nomor WhatsApp 08111-2111-121.
" Aturan penggunaan NIK dan paspor ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan," kata Eva.
Ketentuan ini diberlakukan mengingat KAI telah menerapkan integrasi aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding. Sehingga, data vaksinasi dapat diverifikasi oleh sistem secara otomatis.
" Bagi pengguna yang telah melakukan pemesanan tiket namun batal berangkat karena tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan yakni memiliki hasil tes Covid 19 Negatif maka biaya tiket akan dikembalikan 100 persen," kata Eva.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN