Hukum Menjatuhkan Talak Lewat Orang Lain

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 8 November 2016 09:16
Hukum Menjatuhkan Talak Lewat Orang Lain
Lazimnya, talak dijatuhkan oleh seorang suami langsung kepada istrinya.

Dream - Talak merupakan perkara halal, tapi tidak disukai Allah SWT. Ini lantaran talak memisahkan sepasang pria wanita yang telah menikah.

Lazimnya, talak dijatuhkan oleh seorang suami langsung kepada istrinya. Tetapi, ada kasus talak dijatuhkan melalui orang lain.

Lantas apakah talak semacam ini sah?

Rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama membuat ulasan mengenai perkara talak lewat orang lain. Hal ini dipahami seorang suami menunjuk orang lain untuk menyampaikan talak kepada istrinya.

Para pakar fikih atau fuqaha menyatakan praktik talak semacam ini diperbolehkan. Ini didasarkan pada adanya kebutuhan atau hajah, seperti halnya akad jual-beli.

Abu Ishaq Asy Syrazi dalam kitab Al Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi'i membuat ulasan terkait perkara ini.

" Boleh untuk mewakilkan dalam akad nikah karena ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah mewakilkan kepada Amr Ibn Ummayah Adl-Dlamri dalam pernikahan beliau dengan Ummu Habibah. (Begitu juga) boleh mewakilkan dalam menalak, khulu', dan membebaskan budak karena adanya kebutuhan untuk mewakilkan sebagaimana kebutuhan mewakilkan dalam akad jual-beli dan nikah.”

Selengkapnya... (Ism) 

Beri Komentar