Ilustrasi Akta Perceraian (nu.or.id)
Dream - Talak merupakan perkara halal, tapi tidak disukai Allah SWT. Ini lantaran talak memisahkan sepasang pria wanita yang telah menikah.
Lazimnya, talak dijatuhkan oleh seorang suami langsung kepada istrinya. Tetapi, ada kasus talak dijatuhkan melalui orang lain.
Lantas apakah talak semacam ini sah?
Rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama membuat ulasan mengenai perkara talak lewat orang lain. Hal ini dipahami seorang suami menunjuk orang lain untuk menyampaikan talak kepada istrinya.
Para pakar fikih atau fuqaha menyatakan praktik talak semacam ini diperbolehkan. Ini didasarkan pada adanya kebutuhan atau hajah, seperti halnya akad jual-beli.
Abu Ishaq Asy Syrazi dalam kitab Al Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi'i membuat ulasan terkait perkara ini.
" Boleh untuk mewakilkan dalam akad nikah karena ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah mewakilkan kepada Amr Ibn Ummayah Adl-Dlamri dalam pernikahan beliau dengan Ummu Habibah. (Begitu juga) boleh mewakilkan dalam menalak, khulu', dan membebaskan budak karena adanya kebutuhan untuk mewakilkan sebagaimana kebutuhan mewakilkan dalam akad jual-beli dan nikah.”
Selengkapnya... (Ism)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR