Mualaf Sudah Lama tapi Belum Sunat, Sahkah Ibadahnya?

Reporter : Puri Yuanita
Jumat, 14 Juli 2017 08:45
Mualaf Sudah Lama tapi Belum Sunat, Sahkah Ibadahnya?
Bagaimana dengan mereka yang mualaf namun belum juga berkhitan di usia tua? Apakah ibadahnya tetap diterima?

Dream - Sunat atau khitan atau memotong kulup (kulit) yang menutupi ujung zakar kemaluan laki-laki adalah salah satu tindakan yang disyariatkan dalam Islam. Khitan mempermudah seorang muslim untuk mensucikan diri dari najis yang menjadi prasyarat utama untuk sahnya sholat.

Lantas menjadi sebuah pertanyaan, bagaimana dengan mereka yang mualaf namun belum juga berkhitan di usia tua? Apakah ibadahnya tetap diterima? Berikut ulasannya.

Perlu diketahui, ulama memiliki pendapat berbeda tentang hukum khitan bagi laki-laki. Imam Hanafiyah, Malikiyah dan sebagian Syafiiyah mengatakan, khitan statusnya sunah muakkadah (sunah yang ditekankan). Sementara umumnya Syafiiyah dan Hambali menyatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib.

Bagi Hanafiyah, mereka menyebut khitan sebagai sunah, namun mereka memaksa lelaki untuk berkhitan. Artinya, bagi lelaki khitan tidak boleh ditinggalkan, kecuali jika ada sebab yang menyebabkan dirinya boleh tidak dikhitan.

Dalam Syarh Fathul Qadir – kitab fikih Madzhab Hanafi – dinyatakan,

" Khitan adalah bagian yang dipotong pada kemaluan lelaki dan wanita. Statusnya sunah bagi lelaki… hanya saja, jika ada lelaki yang tidak mau khitan, dia dipaksa untuk khitan. Kecuali jika dikhawatirkan mati jika dikhitan (maka tidak dipaksa)." (Syarh Fathul Qadir, 1/63).

Demikian pula yang dinyatakan Ibnu Abidin (wafat 1252 H) dalam Hasyiyahnya,

" Hukum asal, khitan statusnya sunah, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis. Khitan termasuk syariat Islam dan keistimewaan ajaran Islam. Jika ada satu penduduk negeri sepakat meninggalkan khitan, maka imam memerangi mereka. Karena itu, tidak boleh ditinggalkan kecuali karena udzur." (Hasyiyah Ibnu Abidin ad-Dur al-Mukhtar, 7/342).

Demikian pula Malikiyah. Mereka menyebut sunah, namun tidak boleh ditinggalkan. An-Nafrawi (w. 1126 H) – ulama Malikiyah – mengatakan,

" Khitan adalah sunah, untuk laki-laki wajib, artinya ditekankan. Siapa yang meninggalkannya tanpa udzur, maka tidak sah jadi imam dan persaksiannya tidak diterima." (al-Fawakih ad-Dawani, 4/382).

Dengan demikian..................selengkapnya baca di sini.    

Beri Komentar