12 Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP Itu Dibekuk

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 2 Mei 2016 17:16
12 Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP Itu Dibekuk
Nasib malang dialami Yuyun, 14 tahun, siswi kelas II SMPN 5 Satu Atap Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dia menjadi korban kebejatan 14 pemuda mabuk.

Dream - Nasib malang dialami Yn, 14 tahun, siswi kelas II SMPN 5 Satu Atap Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dia menjadi korban kebejatan 14 pemuda mabuk.

Yn diperkosa dengan keji oleh para pelaku. Usai diperkosa, Yn dibunuh oleh para pelaku dan mayatnya dibuang ke jurang.

Para pelaku yang terdiri dari Fe, 18 tahun, SP, 16 tahun, De, 19 tahun, To, 19 tahun, Da, 17 tahun, Su, 19 tahun, Bo, 20 tahun, Fa, 19 tahun, Za, 23 tahun, Al, 17 tahun, Su, 18 tahun, dan Er, 16 tahun telah ditangkap petugas Polres Rejang Lebong. Sedangkan dua pelaku lainnya masih buron.

Dari 12 tersangka yang berhasil ditangkap, dua di antaranya merupakan merupakan tetangga korban yang tinggal di Dusun 4, Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, yaitu Fe dan Sp. Keduanya juga masih berstatus sebagai pelajar.

" Semua tersangka ini ikut memperkosa korban sebelum akhirnya mereka menghabisi nyawa korban. Termasuk dua pelaku lain yang masih buron, ikut andil dalam pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban. Identitas keduanya sudah kami kantongi," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto, dikutip dari harianrakyatbengkulu.com.

Dirmanto mengatakan, polisi pertama kali meringkus Da di rumahnya pada awal bulan lalu. Lalu, De dan To juga berhasil ditangkap pada hari yang sama, menyusul kemudian sembilan pelaku lain dengan tersangka terakhir ditangkap adalah Er.

" Dari tangan tersangka kami tidak mengamankan barang bukti apapun, karena para tersangka ini membunuh korban dengan cara menjatuhkan ke jurang dalam kondisi kedua tangan terikat setelah memperkosanya. Namun kami masih mendalami keterangan 12 tersangka ini guna memastikan otak pelaku di balik kejadian ini," kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 76D Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 536 KUHP tentang Mabuk-mabukan di Tempat Umum dengan ancaman kurungan 3 hari.

Selengkapnya, pada tautan ini. (Ism) 

Beri Komentar