Ijab Qabul (kovachek.blogspot.com)
Dream - Keberadaan wali dalam pernikahan memiliki fungsi sangat penting. Hal ini untuk merujuk pada jalur hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya.
Tetapi, terdapat fakta sebagian masyarakat merupakan anak yang lahir di luar pernikahan. Hal ini menimbulkan persoalan ketika seseorang akan melaksanakan akad tertentu terutama pernikahan.
Dalam pernikahan di Islam menyaratkan lima hal yaitu sighat, mempelai wanita, dua orang saksi, mempelai pria, dan wali. Status perwalian menjadi sangat penting terkait hak untuk menikahkan anak di luar pernikahan.
Lantas, siapa yang berhak menjadi wali bagi anak yang lahir di luar pernikahan? Untuk mengetahui hal ini, selengkapnya lihat di sini.
Kirimkan kisah nyata inspiratif di sekitamu atau yang kamu temui, ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi
Ayo berbagi traffic di sini!
Baca Juga: Peristiwa Tsunami Buat Aku Pintar Berbahasa Inggris Kisah Kakek Berusia `10 Tahun` Piring Bambu untuk Kakek Doa dan Kesabaran yang Merubah Segalanya Kisah Rasulullah Dahulukan Kepentingan Umat
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN