Dream - Dengan pertimbangan untuk meningkatkan perekonomian nasional pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan pada khususnya, Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 September 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Melalui Perpres tersebut, pemerintah menambah jumlah negara yang diberikan pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dalam rangka wisata, dan lebih memberikan keleluasaan bagi wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Indonesia.
Perpres ini menyebutkan, Orang Asing warga negara dari negara tertentu dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk dan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka wisata.
“ Orang Asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dapat masuk dan keluar Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu,” bunyi Pasal 3 Ayat (2) Perpres tersebut.
Adapun negara yang diberi fasilitas pembebasan visa ini adalah: Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Angola, Argentina, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belanda, Belarusia, Belgia, Bulgaria, Ceko, Denmark, dan Dominika.
Kemudian, Estonia, Fiji, Finlandia, Ghana, Hongaria, India, Inggris, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Kazakhstan, Kirgistan, Kroasi, Korea Selatan, Kuwait, Latvia, Lebanon, Liechtenstein, Lithuania, Luxemburg, Maladewa, Malta, Meksiko, Mesir, Monako, Norwegia, Oman, Panama, Papua Nugini, Perancis, Polandia, Portugal.
Lalu, Qatar, China, Rumania, Rusia, San Marino, Arab Saudi, Selandia Baru, Seychelles, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Tanzania, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vatikan, Venezuela, Yordania, dan Yunani.
Perpres ini juga menyebutkan, Bebas Visa Kunjungan bagi Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administratif khusus dari negara tertentu yang diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa.
“ Orang Asing sebagaimana dimaksud dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain,dan dapat masuk dan keluar Wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” bunyi Pasal 6 ayat (2,3) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 itu.
Advertisement
Kisah Sukses Penyintas Kanker Bangun Kedai Burger, Cuma Jual 30 Porsi tapi Selalu Laris
Donald Trump Tebar Pujian Lagi ke Presiden Prabowo Subianto: 'Sosok Luar Biasa dari Indonesia'
Intip Gaji Pramugari di Indonesia, Penasaran?
7 Pantai Dekat Jakarta yang Cocok untuk Pelepas Penat
Saatnya Gen Z untuk Shine & Unstoppable di Yamaha Youth Community Got Talent 2025
Energi Baru dari #TwistLickDance, Kolaborasi Penuh Warna antara OREO dan BABYMONSTER
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Orang Korea Dagang Cilok Keliling, Netizen: Kita `Jajah` Bangsa Lain Via Jajanan
13 Komunitas Kanker di Indonesia, Beri Dukungan Luar Biasa Bagi Para Penyintas
Kisah Sukses Penyintas Kanker Bangun Kedai Burger, Cuma Jual 30 Porsi tapi Selalu Laris
Insiden Mic Bocor Prabowo Subianto dan Donald Trump, Obrolan Terekam Tanpa Disadari