Dari Gajian, Beli Kopi sampai Isi Bensin: Pajak Apa Saja yang Kita Bayar Sehari-hari?
© Pexels.com/Gabby K
Reporter : Rizky Wahyu Permana
Sehari-hari kita temui Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikelola pemerintah daerah.
DREAM.CO.ID - Setiap bulan, ada pajak yang mungkin langsung terasa ketika gaji diterima. Saat berbelanja di minimarket, membayar langganan layanan streaming, makan di restoran, mengisi bensin, hingga membayar tagihan listrik, ada kemungkinan kita juga sedang menanggung pungutan pajak. Sebagian tercantum jelas dalam struk, sebagian lain sudah diperhitungkan dalam harga barang atau jasa.
Pajak memang tidak selalu datang dalam bentuk tagihan khusus dari pemerintah. Ada yang dipotong langsung dari penghasilan, ada yang dipungut penjual ketika kita bertransaksi, dan ada pula yang dibayar setahun sekali karena memiliki rumah atau kendaraan.
Di Indonesia, pajak yang bersinggungan dengan kehidupan sehari-hari bukan hanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ada Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikelola pemerintah daerah.
Pajak Penghasilan (PPh)
Salah satu pajak yang paling dekat dengan pekerja adalah Pajak Penghasilan atau PPh. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima seseorang, baik berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, maupun imbalan dari pekerjaan dan jasa.
Bagi karyawan, pemotongan pajak umumnya dilakukan oleh perusahaan melalui mekanisme PPh Pasal 21. Karena itu, pekerja yang penghasilannya memenuhi ketentuan pajak biasanya melihat potongan tersebut dalam slip gaji. PPh Pasal 21 juga dapat berlaku bagi penerima honorarium, tenaga ahli, dan pekerja lepas sesuai karakter penghasilannya.
Namun, tidak semua orang yang menerima gaji otomatis harus membayar PPh. Penghasilan neto terlebih dahulu dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk wajib pajak orang pribadi, PTKP dasar sebesar Rp54 juta setahun. Ada tambahan sesuai status perkawinan dan tanggungan keluarga.
PPh orang pribadi juga menggunakan tarif progresif. Tarifnya dimulai dari 5 persen untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak sampai Rp60 juta, kemudian meningkat menjadi 15 persen, 25 persen, 30 persen, dan paling tinggi 35 persen untuk bagian penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.
Artinya, tarif tertinggi tidak dikenakan kepada seluruh penghasilan seseorang. Sistem progresif membuat setiap lapisan penghasilan dikenai tarif sesuai batasnya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN merupakan pajak yang paling sering bersentuhan dengan aktivitas konsumsi. Pajak ini dikenakan atas penyerahan barang dan jasa kena pajak, termasuk sejumlah produk yang dibeli di toko, pusat perbelanjaan, maupun melalui transaksi elektronik.
Ketika membeli pakaian, peralatan elektronik, atau produk konsumsi tertentu, konsumen dapat menanggung PPN yang dipungut oleh penjual berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pajak tersebut biasanya tercantum dalam struk atau sudah diperhitungkan dalam harga transaksi.
Tarif resmi PPN Indonesia adalah 12 persen sejak 1 Januari 2025. Namun, untuk sebagian besar barang dan jasa nonmewah, pemerintah menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Hasil penghitungan ini membuat beban efektif PPN tetap setara dengan 11 persen. Tarif efektif 12 persen berlaku untuk barang mewah yang masuk dalam kategori kena PPnBM.
PPN juga berlaku pada layanan digital dari luar negeri yang dimanfaatkan konsumen di Indonesia. Contohnya adalah layanan streaming film dan musik, perangkat lunak, buku elektronik, serta sejumlah layanan berbasis internet. Perusahaan digital yang ditunjuk pemerintah dapat memungut PPN ketika konsumen membayar langganan atau membeli layanan tersebut.
Namun, tidak semua barang dan jasa dikenai PPN. Sejumlah kebutuhan pokok dan layanan tertentu memperoleh fasilitas pembebasan atau dikecualikan dari objek PPN berdasarkan ketentuan yang berlaku.
PBJT
Ketika makan di restoran, menginap di hotel, atau menggunakan fasilitas parkir komersial, konsumen mungkin menemukan tambahan pajak dalam tagihan. Pungutan tersebut dapat berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yaitu pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
PBJT mencakup beberapa kelompok konsumsi, antara lain makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, tenaga listrik, serta jasa kesenian dan hiburan. Ketentuan tarif dan batas pengecualiannya diatur melalui peraturan daerah sehingga dapat berbeda antara satu kabupaten atau kota dengan daerah lain.
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif PBJT sebesar 10 persen untuk makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Namun, tarif tersebut tidak otomatis berlaku sama di seluruh Indonesia.
Penting pula membedakan PBJT dari PPN. Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, rumah makan, warung, atau usaha sejenis yang menjadi objek pajak daerah dikecualikan dari PPN. Karena itu, pajak yang muncul pada tagihan restoran bukan berarti konsumen membayar PPN.
Sementara itu, tidak semua warung makan otomatis menjadi pemungut PBJT. Ada batas omzet dan kriteria usaha yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
Pajak Kendaraan dan Bahan Bakar
Pemilik sepeda motor dan mobil juga berhubungan dengan pajak daerah. Salah satunya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.
PKB dibayarkan secara berkala, umumnya setiap tahun bersamaan dengan pengesahan administrasi kendaraan. Besarannya dipengaruhi nilai jual kendaraan, bobot yang mencerminkan dampak penggunaan kendaraan, serta tarif yang ditetapkan pemerintah daerah. Di beberapa daerah, tarif juga dapat berbeda berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.
Selain pajak kendaraan, ada pula Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pajak ini dikenakan atas penyerahan bahan bakar kendaraan kepada konsumen. Penyedia bahan bakar memungut dan menyetorkannya kepada pemerintah daerah, sementara konsumen menjadi pihak yang menanggung beban pajaknya melalui harga pembelian.
Dengan demikian, pajak yang berkaitan dengan kendaraan tidak hanya dibayarkan ketika memperpanjang STNK. Pengguna kendaraan juga berkontribusi melalui pembelian bahan bakar.
Namun, perlu dibedakan antara PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang biasanya muncul dalam pembayaran tahunan kendaraan. SWDKLLJ merupakan iuran wajib untuk perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas, bukan jenis pajak.
PBB dan BPHTB
Memiliki rumah atau tanah juga membawa kewajiban perpajakan. Salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
PBB-P2 dikenakan atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan seseorang maupun badan. Pajak ini umumnya dibayarkan setiap tahun melalui pemerintah kabupaten atau kota. Besarannya dihitung dengan mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan ketentuan daerah masing-masing.
Sementara itu, ketika membeli rumah atau memperoleh hak atas tanah dan bangunan melalui transaksi tertentu, ada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak daerah ini dapat dikenakan dalam perolehan hak melalui jual beli, hibah, warisan, dan sejumlah peristiwa hukum lainnya.
Jadi, BPHTB berkaitan dengan perolehan hak atas properti, sedangkan PBB-P2 merupakan kewajiban berkala selama seseorang memiliki atau menguasai objek pajak tersebut.
Bea Meterai
Ketika menandatangani perjanjian, membuat akta, atau melakukan transaksi tertentu, masyarakat juga dapat berhubungan dengan Bea Meterai.
Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen, bukan biaya untuk membeli kertas atau sekadar membubuhkan tanda tangan. Tarif yang berlaku adalah Rp10.000 untuk setiap dokumen yang memenuhi kriteria objek Bea Meterai.
Dokumen yang menjadi objeknya antara lain surat perjanjian, akta notaris, akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dokumen lelang, serta dokumen yang menyatakan penerimaan uang atau pelunasan utang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta.
Aturan ini juga berlaku terhadap dokumen elektronik yang memenuhi ketentuan. Namun, bukan berarti semua surat, kuitansi, atau dokumen digital otomatis harus ditempeli meterai.
Pajak dalam Tagihan Listrik dan Konsumsi Digital
Selain pajak yang mudah dikenali, ada pungutan yang mungkin muncul dalam tagihan rutin. Salah satunya adalah PBJT atas tenaga listrik. Pajak daerah ini dikenakan atas konsumsi listrik oleh pengguna akhir, dengan pengecualian dan tarif yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah.
Sebagai contoh, di DKI Jakarta, konsumsi listrik rumah tangga dan konsumen selain kelompok industri tertentu dikenai PBJT tenaga listrik sebesar 2,4 persen. Ketentuan ini tidak dapat langsung diterapkan ke seluruh daerah karena tarif dan pengecualiannya mengikuti peraturan daerah masing-masing.
Konsumsi layanan digital juga semakin sering bersentuhan dengan pajak. Ketika membayar langganan platform film, musik, penyimpanan daring, atau perangkat lunak dari perusahaan luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, konsumen dapat menemukan PPN dalam tagihannya.
Dengan semakin luasnya penggunaan layanan digital, transaksi semacam ini menjadi salah satu bentuk pemungutan pajak yang semakin akrab dalam kehidupan masyarakat.
Tidak Semua Pungutan dalam Struk Adalah Pajak
Beragam contoh tersebut menunjukkan bahwa pajak hadir dalam banyak tahap kehidupan: ketika memperoleh penghasilan, membeli barang, menggunakan jasa, memiliki kendaraan, hingga mempunyai rumah. Namun, masyarakat juga perlu membedakan pajak dari jenis pungutan lain.
Cukai rokok, misalnya, merupakan pungutan negara atas barang tertentu yang konsumsinya dapat menimbulkan dampak bagi masyarakat atau lingkungan. Cukai bukan PPN, meskipun komponennya dapat memengaruhi harga rokok. Begitu pula biaya parkir di fasilitas tertentu atau pembayaran layanan publik yang bisa berupa retribusi, bukan pajak.
Memahami perbedaan ini penting karena masing-masing memiliki dasar hukum, objek, pihak pemungut, dan tujuan yang berlainan. Pajak pusat seperti PPN dan PPh dikelola pemerintah pusat, sedangkan sejumlah pajak atas konsumsi dan kepemilikan dikelola pemerintah daerah.