Dream - BNI Syariah mengaku bisnis gadai emas saat ini mengalami penurunan. Pasalnya, dengan aturan Bank Indonesia terkait bisnis tersebut membuat nasabah enggan menggadaikan emasnya di bank.
Menurut Direktur Bisnis BNI Syariah Imam T Saptono, dengan aturan BI yang baru, besaran pemberian kredit terhadap nilai barang (loan to value/LTV) hanya sebesar 80 persen, kemudian masa pembayaran hanya boleh diperpanjang dua periode dengan satu periode selama 4 bulan, dan umur pembiayaan maksimal 1 tahun dengan maksimal pembiayaan Rp 250 juta.
" Jadi ini membuat kecenderungan flat atau turun," ujarnya di Jakarta, Senin 23 Juni 2014.
Imam menambahkan dengan aturan ini, nasabah spekulatif yang ingin menggadaikan emasnya cenderung memilih Pegadaian. Alasannya, karena perusahaan plat merah itu tidak terikat aturan Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
" Otomatis segmen pasar semakin kecil, kan ada Pegadaian yang tidak terikat aturan OJK," kata dia. Keunggulan bank tetap masih dari marjinnya. Bukan karena tidak ada nasabahnya, ini karena hilangnya nasabah spekulatif. Aturan ini mengurangi nasabah yang tadi spekulatif dan investasi.
Imam menyatakan bisnis gadai emas di BNI Syariah sempat mengalami puncak kejayaan dengan melakukan pembiayaan sampai Rp 750 miliar. Sayangnya, posisi ini terus menurun hingga Rp 250 miliar dan dalam 2 tahun terakhir berada pada kisaran Rp 150-200 miliar. Pada Mei tahun ini, posisi pembiyaan gadai emas Rp 160-170 miliar.
" Kemungkinan naik sedikit di periode Ramadhan dan lebaran. Biasanya untuk Ramadhan dan anak sekolah," tandasnya. (Ism)