Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Dream - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo berjanji akan segera menerbitkan ketentuan mengenai transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah.
Hal ini disampaikan Agus Marto dalam Pertemuan Tahunan BI 2015 di Jakarta, Selasa malam, 24 November 2015.
Kebijakan ini seiring telah diterbitkannya fatwa Dewan Syariah Nasional dan MUI yang memperkenankan pelaksanaan transaksi lindung nilai (tahawwut) atau terkenal dengan istilah hedging melalui transaksi forward dan swap.
" Di pasar keuangan syariah, seiring dengan telah diterbitkannya fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI yang memperkenankan pelaksanaan transaksi lindung nilai (tahawwut) melalui transaksi forward dan swap, Bank Indonesia juga akan menerbitkan ketentuan mengenai transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah," ujarnya.
Sebelumnya, bank syariah mengeluhkan belum diizinkannya fasilitas lindung nilai ini untuk bank syariah. Padahal bank syariah memiliki bisnis yang berkaitan dengan penggunaan dollar AS, salah satunya biaya haji.
" Ini urgent, semua transfer dalam bentuk rupiah, jadi butuh hedging. Kalau bank syariah mau masuk ke (bisnis) haji dan umrah, maka hedging menjadi sesuatu yang diperlukan," tegas Sekretaris Jenderal Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Ahmad K Permana di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kegusaran bank syariah dengan belum keluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang memperbolehkan bank syariah melakukan lindung nilai ini dirasakan salah satunya BNI Syariah. Direktur Bisnis BNI Syariah Imam T Saptono menilai perbedaan aturan mengenai hedging antara bank konvensional dan bank syariah saat ini menjadikan bank syariah tidak kompetitif.
" Di (bank) konvensional hedging bisa, tetapi belum bisa di (bank) syariah. Jadi kita minta agar mekanisme hedging ini mirip," tegasnya.
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha