Dream - OCBC NISP Syariah akan melakukan ekspansi pembiayaan yaitu untuk Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Namun, unit usaha syariah (UUS) ini mengincar pembiayaan kendaraan kelas premium.
" Tahun ini kita akan luncurkan pembiayaan kendaraan, kredit kendaraan bermotor (KKB), cuma mulai jualannya tahun depan," ujar Kepala UUS OCBC NISP Syariah Koko T Rahmadi di Jakarta, kemarin.
Koko menyebutkan, minimal pembiayaan untuk roda empat yaitu Rp 500 juta, sedangkan untuk roda minimal Rp 50 juta.
" Kita main di Premium, roda empat dan dua seperti Harley dan yang punya komunitas, kalau bebek ya kita tidak main lah. Soalnya, kita tidak bisa head to head dengan multifinance, multifinance kan tidak ada tingkat kesehatannya, bisa panjang masanya," ungkap Koko.
Koko yakin meski mengejar target kelas menengah atas, tetapi potensi di sektor ini cukup besar. Untuk itu, pihaknya telah mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa menjual produk ini kepada nasabah tahun depan.
" Produk KKB ini turunan KPR. Biasanya kan orang habis menikah, beli rumah, baru beli kendaraan," paparnya.
Lebih lanjut, Koko menyebutkan nantinya akad yang digunakan merupakan akad murabahah dengan jangka waktu sekitar 3-5 tahun. (Ism)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR