Mulai Oktober 2019, Produk Yang Mengandung Unsur Hewani Harus Mengantongi Sertifikat Halal. (Foto: Dream.co.id/Muhammad Ilman Nafian)
Dream – Terhitung mulai 17 Oktober 2019 mendatang, seluruh produk yang mengandung unsur hewani harus mengantongi sertifikat halal. Legalisasi halal itu akan dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kepala BPJPH, Prof Sukoso mengatakan, lembaganya tengah mengajukan usulan biaya sertifikasi halal ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nantinya, biaya mendapatkan sertifikasi ini akan dibedakan berdasarkan skala perusahaan
" Itu kan (sedang) pengajuan ke Kementerian Keuangan," ujar Sukoso di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat 28 Juni 2019.
Sukoso memastikan BPJH telah menyiapkan skema biaya yang berbeda untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Diusulkan biaya untuk pelaku UMKM mensertifikasi produknya yakni Rp1 juta-Rp1,5 juta.
" Tentu kita berharap ya sebagaimana saya sampaikan, UMKM berbeda lah di dalam hal pembiayaan karena memang ada fasilitasi dari pemerintah,” kata dia.
Sukoso mengatakan BPJPH masih menanti Peraturan Menteri Agama (PMA) yang belum mendapat persetujuan dari kementerian dan lembaga terkait. Regulasi ini nantinya bertujuan sebagai aturan turunan untuk memperkuat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sukoso juga enggan menjelaskan secara rinci kendala mengenai lamanya proses persetujuan PMA tersebut.
" Ya kalau itu jangan ditanya ke saya, kalau saya sih pengen cepat-cepat. Saya nggak bisa jelaskan, personal itu kan punya keinginan-keinginan," kata dia.
Dream - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) masih bisa mengeluarkan sertifikat halal dan perpanjangan hingga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah berfungsi sepenuhnya.
Sejak dibentuknya BPJPH, masyarakat selama ini memang bertanya-tanya tentang instansi yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal. Ada pula yang mencari informasi tentang perpanjangan sertifikat yang akan kedaluwarsa.
Menjawab kebimbangan publik, Direktur Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, mengaku telah mengirim surat ke Kepala BPJPH, Sukoso.
" Alhamdulillah surat kami akhirnya dijawab oleh BPJPH," ujar Ikshan dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Senin, 7 Januari 2019.
Dalam surat tersebut, kata Ikshan, BPJPH menyatakan belum dapat menerima permohonan sertifikasi halal.
Dengan kondisi tersebut, sesuai ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ( UU JPH), MUI tetap menjalankan kewenanganya melakukan sertifikasi halal dan perpanjangan sertifikasi halal sampai BPJPH terbentuk dan berfungsi dengan baik.
Ikshan mengatakan, dengan jawaban itu, artinya MUI masih bisa mengeluarkan sertifikat produk halal.
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, mengapresiasi inisatif dari IHW yang mengirim surat kepada BPJPH.
" Kami menyambut baik hal tersebut, demi kepastian hukum dan demi ketentraman masyarakat baik pelaku usaha maupun konsumen," ucap Lukman.
Lukman ingin, pelayanan sertifikasi halal tetap berjalan meski fungsi BPJPH belum optimalnya. Hingga kini, BPJPH masih menunggu turunan aturan dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.(Sah)
Dream - Memasuki awal 2019 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai bertugas. Meski sudah memasuki masa kerja, saat ini BPJPH masih menunggu ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014.
" Menag Lukman sudah memberikan paraf. Tinggal menunggu menteri lainnya dan kemudian PP ditandatangani Presiden untuk diundangkan," ujar Kepala BPJPH Sukoso dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Senin, 7 Januari 2018.
Sejak 2014, kata Sukoso, segala persiapan sudah dilakukan. Diantaranya penerbitan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pembentukan BPJPH sebagai struktur eselon I baru di bawah Menteri Agama. Perpres ini menandai terbentuknya BPJPH sejak 2016.
Persiapan lainnya yakni menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
PMA ini menyebutkan BPJPH berada di bawah Kementerian Agama dengan kepalanya setingkat eselon. Meski demikian, turunan dari PMA ini masih belum selesai. Sukoso menjelaskan, BPJPH saat ini tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) itu.
" Semua dalam proses penyelesaian perumusan draf naskahnya, sudah hampir final," ucap dia.
Sukoso melanjutkan, BPJPH juga belum selesai membuat aturan mengenai regulasi penetapan tarif dan penyusunan daftar rincian tarif layanan BPJPH melalui mekanisme Badan Layanan Umum (BLU).
Hingga kini, BPJPH juga masih menyusun nota kesepahaman (MoU) dengan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Bappena, Departemen Ekonomi, Keuangan Syariah Bank Indonesia.
" Penyusunan dan perumusan draf MoU dan PKS dengan Kementerian/Lembaga juga tengah dalam proses untuk dapat mencapai kesepakatan bersama," kata dia.
Dream – Brunei Darussalam melarang makanan dan minuman (mamin) tidak halal dijual kepada masyarakat beragama Islam. Negara ini akan mewajibkan semua pengusaha mamin halal untuk mengantongi sertifikat halal.
Brunei Darussalam akan memberlakukan denda Rp78 juta bagi setiap pengusaha yang melanggarnya.
Dilansir dari Mynewshub, Rabu 26 Juli 2017, di bawah perintah Sijil Halal dan Label Halal 2017, semua pengusaha mamin harus mengajukan permohonan sertifikat halal bagi usaha makanan secara komersial di tempat umum, seperti restoran, gerai, dan kantin.
Aturan ini juga berlaku bagi pengusaha yang memiliki bisnis makanan yang langsung diantarkan kepada konsumen.
Kementerian Agama Brunei Darussalam mengatakan pelanggar aturan akan dikenakan denda maksimal 8 ribu dolar Brunei atau 25.152 ringgit (Rp78,25 juta) dan kurungan penjara dua tahun. Aturan ini akan berlaku per 26 November 2017.
Untuk pengusaha mamin non halal dan menjual produknya kepada konsumen non-Muslim, mereka juga diminta untuk mengajukan pengecualian khusus kepada divisi makanan halal di kementerian tersebut.
Mereka diminta untuk memasang peringatan makanan haram di restoran, kantin, atau tempat usahanya dan melarang keras orang Islam makan di sana.
Sementara bagi agen reseller makanan dan eksportir, pemerintah mewajibkan mereka untuk mendapatkan izin halal bagi setiap produk yang dihasilkan.
Dalam aturan halal yang berlaku saat ini, satu sertifikat halal berbiaya 50 dolar Brunei atau 157 ringgit (Rp488.466) untuk satu jenis produk dan tidak ada masa berlaku Sementara itu, cap halal satu produk dikenakan biaya 90 dolar Brunei atau 283 ringgit (Rp880.483) dengan masa berlaku tiga tahun.(Sah)
Dream – Peraturan Pemerintah yang mengatur jaminan produk halal belum juga keluar. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan masih ada beberapa pembahasan masalah teknis yang masih perlu dimatangkan.
Untuk diketahui payung hukum jaminan produk halal ini merupakan turunan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“ Ya, nanti kalau final apa nggak, tanyanya ke Pak Menteri Sekretariat Negara (Pratikno), bukan kita,” kata Darmin dikutip dari Merdeka.com, Kamis 7 Februari 2019.
Darmin menjelaskan, dalam rapat itu, tidak disinggung tentang keputusan rencana kapan penandatangan RPP jaminan produk halal. Mantan gubernur Bank Indonesia ini mengatakan ada beberapa perwakilan yang dimintai padangan dan menyatukan persepsi tentang indikator produk halal.
“ Kami, kan, memberikan pandangan saja tadi, bukan memutuskan. Pada intinya, bukan poin-poin apa. Tapi, kira-kira ada konsen apa menurut masing-masing, ya. Ini pandangan masing-masing saja. Tidak ada topik yang jelas dibahas,” kata Darmin.
Sekadar informasi, Pratikno menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama dengan sejumlah kementerian terkait guna membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai turunan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal masih belum juga terbit. Salah satu yang akan dibahas yaitu terkait BPJPH kemudian soal vaksin dan obat.
Diketahui, BPJPH diresmikan oleh Menteri Agama Lukmam Hakim Saifuddin pada 11 Oktober 2017, dengan salah satu pokok kerjanya adalah mensertifikasi produk halal. Dalam proses penerbitan sertifikat halal, BPJPH akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai amanat UU JPH.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik