Ilustrasi
Dream - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproses likuidasi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Al Hidayah. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usahanya.
Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan, mengatakan pencabutan izin usaha BPRS Al Hidayah berdasarkan Keputusan Kepala Eksekutif (KKE) Nomor KEP-8/D.03/2016.
" Dengan dikeluarkannya KKE pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS," kata Fauzi di Jakarta, dikutip dalam keterangannya, Rabu 27 April 2016.
Dia melanjutkan LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan mana yang layak dibayar dan mana yang tidak.
Langkah ini ditempuh dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang berada di daerah Pasuruan, Jawa Timur.
" Rekonsiliasi dan verifikasi yang dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," kata dia.
Fauzi mengatakan, LPS juga akan mengambil alih operasional serta menjalankan hak dan kewajiban bank itu, termasuk menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS). Sebagai RUPS BPRS Al Hidayah, LPS akan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank menjadi " bank dalam likuidasi" , dan menonaktifkan seluruh dewan direksi dan komisaris.
" LPS mengimbau nasabah BPRS Al Hidayah tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut," kata dia. (Ism)
Advertisement
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Belajar Sejarah Nggak Lagi Boring Bareng Komunitas Jelajah
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia