Bank Syariah Mandiri Menargetkan Penjualan Sukuk Tabungan Sebesar Rp300 Miliar. (Sumber: Merdeka.com)
Dream – PT Bank Syariah Mandiri (BSM) berharap bisa menjual sukuk tabungan hingga Rp300 miliar dengan jumlah investor sekitar 1.200 orang. Perseroan berharap dari penjualan ini bisa meraup pendapatan berbasis biaya (fee based income) sebesar Rp1,5 miliar.
Direktur Distribution and Services BSM, Edwin Dwidjajanto, mengatakan instrumen baru investasi ini diharapkan bisa menjadi potensi baru masuknya dana segar ke BSM.
“ Dari pengalaman sebelumnya, pada penjualan sukuk, portofolio nasabah yang membeli sukuk juga mengalami peningkatan,” kata dia di Jakarta, dikutip dalam keterangan yang diterima Dream, Rabu 24 Agustus 2016.
Untuk memasarkan produk baru ini, Edwin mengatakan akan menyasar segmen ibu rumah tangga, pegawai, dan pensiunan. Dikatakan bahwa pihaknya juga telah memetakan potensi dasar konsumen di masing-masing cabang BSM serta melakukan sosialisasi internal dan eksternal terhadap sukuk tabungan.
“ (Kami juga melakukan) pembukaan gerai selama masa penawaran sukuk tabungan, penawaran pra-booking kepada nasabah, peningkatan kompetensi SDM dan menyelenggarakan program kompetisi penjualan sukuk tabungan bagi internal BSM,” kata dia.
Sekadar informasi, sukuk tabungan yang dirilis pemerintah adalah sukuk berseri ST-001. Surat utang syariah ini adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berupa tabungan investasi perseorangan Warga Negara Indonesia dalam mata uang rupiah yang dipasarkan melalui agen penjual yang telah ditunjuk pemerintah.
Jangka waktu ST001 dua tahun (7 September 2016-7 September 2018). ST001 memiliki nilai nominal Rp1 juta. Sementara minimal investasi sukuk tabungan adalah Rp2 juta dan maksimal Rp5 miliar. Sukuk tabungan memiliki imbal hasil sebesar 6,9 persen per tahun di luar pajak dan akan dibayarkan setiap bulan.
Berbeda dengan sukuk ritel (SR), ST001 tidak dapat diperdagangkan (non tradable) dan dialihkan serta memiliki fasilitas early redemption yaitu fasilitas yang diberikan kepada investor untuk mencairkan kepemilikan sukuk tabungan sebelum masa jatuh tempo sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Investor dapat mencairkan sukuk tabungannya satu kali dengan besaran maksimal 50 persen dari total nilai sukuk pada bulan ke-12. Akad yang digunakan dalam sukuk tabungan ST001 adalah akad wakalah.(Sah)
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta