Bank Syariah Mandiri Menargetkan Penjualan Sukuk Tabungan Sebesar Rp300 Miliar. (Sumber: Merdeka.com)
Dream – PT Bank Syariah Mandiri (BSM) berharap bisa menjual sukuk tabungan hingga Rp300 miliar dengan jumlah investor sekitar 1.200 orang. Perseroan berharap dari penjualan ini bisa meraup pendapatan berbasis biaya (fee based income) sebesar Rp1,5 miliar.
Direktur Distribution and Services BSM, Edwin Dwidjajanto, mengatakan instrumen baru investasi ini diharapkan bisa menjadi potensi baru masuknya dana segar ke BSM.
“ Dari pengalaman sebelumnya, pada penjualan sukuk, portofolio nasabah yang membeli sukuk juga mengalami peningkatan,” kata dia di Jakarta, dikutip dalam keterangan yang diterima Dream, Rabu 24 Agustus 2016.
Untuk memasarkan produk baru ini, Edwin mengatakan akan menyasar segmen ibu rumah tangga, pegawai, dan pensiunan. Dikatakan bahwa pihaknya juga telah memetakan potensi dasar konsumen di masing-masing cabang BSM serta melakukan sosialisasi internal dan eksternal terhadap sukuk tabungan.
“ (Kami juga melakukan) pembukaan gerai selama masa penawaran sukuk tabungan, penawaran pra-booking kepada nasabah, peningkatan kompetensi SDM dan menyelenggarakan program kompetisi penjualan sukuk tabungan bagi internal BSM,” kata dia.
Sekadar informasi, sukuk tabungan yang dirilis pemerintah adalah sukuk berseri ST-001. Surat utang syariah ini adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berupa tabungan investasi perseorangan Warga Negara Indonesia dalam mata uang rupiah yang dipasarkan melalui agen penjual yang telah ditunjuk pemerintah.
Jangka waktu ST001 dua tahun (7 September 2016-7 September 2018). ST001 memiliki nilai nominal Rp1 juta. Sementara minimal investasi sukuk tabungan adalah Rp2 juta dan maksimal Rp5 miliar. Sukuk tabungan memiliki imbal hasil sebesar 6,9 persen per tahun di luar pajak dan akan dibayarkan setiap bulan.
Berbeda dengan sukuk ritel (SR), ST001 tidak dapat diperdagangkan (non tradable) dan dialihkan serta memiliki fasilitas early redemption yaitu fasilitas yang diberikan kepada investor untuk mencairkan kepemilikan sukuk tabungan sebelum masa jatuh tempo sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Investor dapat mencairkan sukuk tabungannya satu kali dengan besaran maksimal 50 persen dari total nilai sukuk pada bulan ke-12. Akad yang digunakan dalam sukuk tabungan ST001 adalah akad wakalah.(Sah)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN