Dream - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kembali menerima penyerahan barang gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan lalu.
Seperti dikutip dari laman situs Kementerian Keuangan, Selasa, 4 Agustus 2015, penyerahan dilakukan oleh perwakilan dari Direktorat Gratifikasi KPK kepada perwakilan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Informasi DJKN.
Terdapat 43 barang dari berbagai jenis yang diserahkan, seperti ikat pinggang, pulpen, sarung, boneka, batik, sajadah, pakaian, perhiasan, parfum, tas, telepon seluler, batu akik, voucher, kerajinan ukir, lukisan, vas perunggu, jam tangan, coffee maker, dan perlengkapan makan.
Barang gratifikasi ini kemudian akan dikelola sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Selanjutnya, DJKN akan melelang barang gratifikasi KPK tersebut, di mana penerimaan dari hasil penjualan ini nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penyerahan barang gratifikasi ini sendiri merupakan salah satu bentuk sinergi antara DJKN dan KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement

Spesies Kucing Baru Ditemukan di Bolivia, Ukurannya Lebih Kecil dari Kucing Rumahan

Kurang Tidur Bikin Kepala Sakit? Ini yang Terjadi pada Tubuh dan Cara Mengatasinya

Sarapan Sebaiknya Protein atau Karbohidrat? Ahli Gizi Ungkap Pilihan yang Lebih Tepat

Mengapa Motif Batik Mega Mendung Mirip dengan Desain Awan China?



Sempurnakan Kriteria FCA, Hari Ini 92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus BEI