Dream - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kembali menerima penyerahan barang gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan lalu.
Seperti dikutip dari laman situs Kementerian Keuangan, Selasa, 4 Agustus 2015, penyerahan dilakukan oleh perwakilan dari Direktorat Gratifikasi KPK kepada perwakilan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Informasi DJKN.
Terdapat 43 barang dari berbagai jenis yang diserahkan, seperti ikat pinggang, pulpen, sarung, boneka, batik, sajadah, pakaian, perhiasan, parfum, tas, telepon seluler, batu akik, voucher, kerajinan ukir, lukisan, vas perunggu, jam tangan, coffee maker, dan perlengkapan makan.
Barang gratifikasi ini kemudian akan dikelola sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Selanjutnya, DJKN akan melelang barang gratifikasi KPK tersebut, di mana penerimaan dari hasil penjualan ini nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penyerahan barang gratifikasi ini sendiri merupakan salah satu bentuk sinergi antara DJKN dan KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
