Dream – Direktorat jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan bahwa kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Indra Charismiadji, bukanlah perkara baru.
Kasus penyimpangan pajak PT Luki Mandiri Indonesia Raya ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur pada 2019. Tersangka lain dalam kasus ini adalah Ike Andriani.
“Bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru. Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi DJP diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 28 Desember 2023.
Selama proses pengusutan kasus ini, kata Dwi, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa imbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021.
Tapi, Indra Charismiadji, pengelola PT. Luki Mandiri Indonesia Raya, tidak menanggapi surat tersebut sehingga pada 23 Mei 2023 prosesnya dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan.
“Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Wajib Pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP,” kata dia.
Dalam pemeriksaan tersebut juga ditemukan indikasi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” imbuh Dwi.
Padahal, tambah Dwi, DJP telah menyampaikan kepada Nurindra B Charismiadji untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP.
“Tetapi, yang mengatur bahwa Wajib Pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak. Namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan,” kata Dwi.
Sehingga, Kanwil DJP Jakarta Timur melanjutkan proses penyidikan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pemberitahuan kepada Kejaksaan pada Agustus 2023.
Kasus itu bergulir sampai tahap II atau penyerahan berkas perkara dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023.
“DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dwi.
Timnas AMIN yakin Indra Charismiadji tidak bersalah dalam kasus dugaan penggelapan pajak dan tindacucian uang (TPPU). Oleh karena itulah Timnas AMIN mengangkat Indra sebagai Juru Bicara alias Jubir.
“Kami masih meyakini bahwa beliau tidak bersalah. Oleh karena ini kami mengangkat beliau sebagai juru bicara,” ujar Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, di Jakarta, Kamis 28 Desember 2023.
Ari memastikan saat ini status Indra Charismiadji masih sebagai Jubir Timnas AMIN. Dia berharap tidak ada unsur politik dalam penanganan kasus ini.
“Tinggal sekarang persoalannya ini mau digunakan alat untuk menekan secara politik atau tidak, itu saja pertanyaannya. Harapan kita kepada aparat penegak hukum supaya jangan bermain-main dengan ranah hukum untuk kepentingan politik,” beber Ari.
Dia berharap penegak hukum netral dalam Pemilu 2024, sehingga publik percaya terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Peristiwa ini hanya peristiwa lima tahunan, tapi ketidakpercayaan publik kepada anda akan berbahaya, berdampak besar bagi aparat-aparat penegak hukum yang tidak netral,” kata dia.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN