Satgas Waspada Investasi Menemukan 231 Fintech P2P Lending Ilegal Selama Januari 2019.
Dream – Satuan Tugas Waspada Investasi terus melindungi masyarakat dari kejahatan dari financial technology (fintech) ilegal. Satgas itu menemukan 231 fintech peer to peer (P2) lending ilegal sepanjang Januari 2019, sedangkan yang legal hanya 99 unit pinjam meminjam berbasis teknologi aplikasi ini.
“ Tugas kami ini disini untuk megedukasi masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam meminjam uang, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, di Jakarta, Rabu 13 Februari 2019.
Dia mengatakan banyak entitas fintech P2P lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi di Appstore atau Playstore. Bahkan, kegiatan operasionalnya dilakukan di media sosial.
Entitas ini juga tak terdaftar dan tidak ada surat izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Tongam mengatakan fintech P2P memang mempermudah masyarakat untuk mengakses keuangan, transaksi, dan meningkatkan literasi keuangan. Tak hanya itu, fintech juga mudah dibuat seiring dengan kemudahan pembuatan website.
Sayangnya, kemudahan ini justru dimanfaatkan oleh oknum untuk membuat fintech ilegal. Modusnya itu fintech ini mengiming-imingi calon peminjam dengan bunga yang kecil dan syarat yang mudah, yaitu menunjukkan KTP.
Selanjutnya, para peminjam juga bisa mendapatkan uang yang diinginkan. Nantinya, para peminjam akan mendapat bunga yang tidak sesuai di awal perjanjian dan adanya penagihan tidak beretika intimidasi hingga teror.
Tongam mengatakan Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan pencegahan dan penanganan yang tegas terhadap fintech P2P lending ilegal. Berikut ini adalah cara yang dilakukan.
1.Mengumumkan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal kepada masyarakat;
2.Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;
3.Memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal dengan cara:
Menyampaikan himbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK, untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
Meminta Bank Indonesia untuk melarang Fintech Payment System memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
4.Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum;
5.Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal;
6.Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk menggunakan Fintech yang legal.
Tongam juga meminta masyarakat yang ingin meminjam dana dari fintech P2P untuk melihat terlebih dahulu apakah fintech ini terdaftar di OJK atau tidak. Lalu, uang yang dipinjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam mengembalikan.
“ Jangan sekali-kali meminjam uang untuk kebutuhan konsumtif. Setelah itu, pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya,” kata dia.
Untuk mengetahui fintech peer to peer lending legal atau tidak, masyarakat dapat mengakses www.ojk.go.id atau bisa menghubungi di layanan 157.
(ism, Laporan: Tri Yuniwati Lestari)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang