Ilustrasi
Dream - Dalam tangkapan layar yang beredar di dunia maya, terdapat berita yang berjudul mengenai akan diubahnya terjemahan Surah Al Kafirun.
Perubahan itu muncul seiring wacana penyebutan non-Muslim yang diajukan oleh sejumlah ulama Nahdatul Ulama (NU).
Perubahan surat itu dibuat seolah-olah dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai respon atas wacana yang diajukan ulama NU.
Kemenag membantah akan mengganti Surah Al Kafirun dengan kata Non-Muslim. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Muchlis M Hanafi memastikan informasi itu tidak benar.
" Kami pastikan itu adalah hoaks," kata Muchlis M Hanafi di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 Maret 2019.
Muchlis mengatakan, LPMQ memang tengah melakukan revisi terjemahan Alquran. Proses penerjemahan itu dilakukan sejak 2017.
Muchlis mengatakan, proses kajian dan revisi terjemahan masih berlangsung dan hasilnya akan diseminarkan terlebih dahulu oleh ulama Alquran di Indonesia sebelum disahkan.
" Nama surat Al-Kafirun tetap, tidak ada perubahan. Sebab, itu memang nama surat dan tidak termasuk kajian dan pengembangan terjemah Alquran," ucap dia.
Muchlis menambahkan, LPMQ membuka Portal Konsultasi Publik Revisi Terjemahan Alquran. Portal konsultasi ini sebagai sarana publik untuk memberikan masukan, sekaligus usulan revisi Terjemahan Alquran.
Berikut tautannya konsultasi terjemahan Alquran. Klik di sini. (ism)
Advertisement
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Doodle Art Indonesia, Tempat Ngumpul para Seniman Doodle
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025