Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, mengkritisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Dia menyatakan beleid tersebut sebagai bentuk kemunduran.
Penyebabnya, aturan tersebut merevisi Permendag 59 Tahun 2016 dengan menghapus kewajiban adanya label halal untuk daging impor. " Bahwa Permendag Nomor 29 Tahun 2019 itu mundur. Artinya harus dicabut," ujar Ikhsan, Selasa 17 September 2019.
Menurut Ikhsan, Permendag 29 itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal.
" Lebih jauh kalau itu sampai diterapkan, maka akan mengakibatkan kerugian bagi umat Islam, terutama konsumen Muslim yang jumlahnya 87 persen di Indonesia," ucap dia.
Ikhsan mengaku mendapat kabar bahwa Permendag Nomor 29 Tahun 2019 itu akan direvisi dan kembali ke Permendag Nomor 59 Tahun 2016 mengenai kewajiban memberikan label halal untuk impor daging.
" Revisi baru mau dilakukan dan tentu harus monitoring apakah sudah menyangkut hal substantif tadi. Karena umat Islam wajib mengonsumsi daging halal," kata dia.
Dikutip dari Merdeka.com, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan revisi itu nantinya menambahkan aturan impor produk hewan dan olahan hewan. Dia menjanjikan revisi ini bakal mencantumkan keharusan terpenuhinya persyaratan halal.
" Supaya masyarakat yakin dan tidak ada lagi simpang siur penafsiran Permendag, kami akan menambahkan satu butir pasal mengenai penegasan kembali bahwa barang yang masuk ke Indonesia itu wajib halal," ujar Wisnu.
Sumber: Merdeka.com/Syifa Hanifah
Dream – Pencantuman label dan sertifikat halal tetap diberlakukan, tak terkecuali daging impor. Hal ini ditegaskan oleh tegas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.
Dikutip dari laman Kementerian Perdagangan, Senin 16 September 2019, Indra mengatakan pemerintah wajib melindungi konsumen muslim di dalam negeri.
“ Berdasarkan Undang-undang No. 33 Tahun 2014, setiap produk yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal tersebut diterbitkan oleh lembaga halal dari luar negeri dan wajib diregistrasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal sebelum produk tersebut diedarkan di Indonesia,” kata dia di Jakarta.
Kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal sudah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan Pasal 2 PP No. 31 Tahun 2019 Peraturan Pelaksanaan UndangUndang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menurut Wisnu, pemenuhan jaminan halal juga dipersyaratkan ketika produk hewan akan diperdagangkan di dalam wilayah NKRI. Pemasok wajib mencantumkan label halal sebagaimana diatur ketentuan yang berlaku di Tanah Air.
Sebelum masuk ke pasar domestik, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mempersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan pemasukan daging yang memenuhi persyaratan halal.
Penerbitan rekomendasi pemasukan karkas, daging, dan atau olahannya ke Indonesia selama ini diatur di dalam Permentan No. 34 Tahun 2016 yang telah diubah terakhir kali menjadi Permentan No. 23 Tahun 2018, yang mempersyaratkan pemenuhan halal (untuk produk yang dipersyaratkan) untuk penerbitan rekomendasinya.
“ Meskipun tidak mencantumkan ketentuan label dan sertifikat halal, Permendag 29 Tahun 2019 tetap mengatur persyaratan halal melalui persyaratan rekomendasi. Permendag No 29 Tahun 2019 nantinya fokus mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. Ketentuan ini sama sekali tidak terkait dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil (DSS 484)," kata dia.
Dream – Untuk memenuhi kebutuhan daging sapi, pemerintah membuka keran daging impor. Salah satu negara yang menjadi pemasok daging sapi ke Indonesia adalah Brazil.
Daging sapi dari Brazil akan masuk ke Indonesia sampai akhir tahun ini. Daging itu dipastikan berstatus halal dan aman untuk dikonsumsi.
Dikutip dari Merdeka, Senin 2 September 2019, Direktur Pengadaan Perum Bulog, Bachtiar, menyebut pemerintah sangat selektif memilih daging sapi yang akan masuk ke Indonesia. Baik dari segi kualitas, kesehatan, sampai kehalalan jadi pertimbangan.
“ Ada surat izin halalnyalah. Kami ada ketentuan mau masuk Indonesia, kan, ada surat dari itu, ada MUI yang mengeluarkan surat halal,” kata dia di Jakarta.
Selain itu, perusahaan yang akan memasok daging pun sudah pasti memiliki sertifikasi-sertifikasi tersebut. Sebab hal itu juga merupakan salah satu dari persyaratan yang diajukan oleh pihak Indonesia.
Daging sapi yang masuk dari Brasil akan dipastikan benar-benar aman dikonsumsi. Artinya terbebas dari penyakit.
" Kita mesti periksa semua melalui karantina, kalau itu tidak memenuhi syarat tidak akan mungkin kita ambil," kata Bachtiar.
Bachtiar mengatakan nama-nama pemasok daging sapi belum keluar. Perusahaan pelat merah ini masih menanti rekomendasi teknik dari Kementerian Pertanian.
Perusahan-perusahaan ini dipilih berdasarkan sistem lelang. Bachtiar memastikan tak ada praktik kecurangan dalam memilih perusahaan pemasok daging sapi impor tersebut.
" Belum. Karena saya menunggu rekontek dari Kementan," tutupnya.
Sebelumnya, pemerintah bakal membuka keran impor daging sapi sebesar 50 ribu ton dari Brasil hingga akhir tahun ini. Sekretaris Jenderal Kemendag Oke Nurwan mengatakan, tujuan impor daging sapi dari Brazil untuk membuat harga daging sapi dalam negeri menjadi lebih kompetitif.
Impor daging sapi akan dilaksanakan oleh tiga badan usaha milik negara (BUMN) yakni Perum Bulog sejumlah 30 ribu ton, PT Berdikari (Persero) 10 ribu ton, dan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sejumlah 10 ribu ton.
Dream – Stok daging sapi dan kedelai lokal masih belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia. Dua bahan pangan ini masih mengalami defisit sehingga keran impor masih perlu dibuka.
“ Kedelai minus 42 persen. Angka ini tinggi,” kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Agung Hendriadi di Press Room Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2016,
Data Kementan menunjukan, produksi kedelai sebanyak 1,59 juta ton masih belum bisa menutup kebutuhan yang mencapai 2,59 juta ton. Selisih 1 juta ton kedelai rencananya akan diisi dari impor.
Agung mengakui, Kementan masih belum mampu menutup kebutuhan kedelai nasional melalui produk lokal. “ Kami akui belum bisa,” kata dia.
Selain kedelai, Agung mengungkapkan pasokan daging sapi juga masih mengalami defisit. Dari produksi sapi lokal hingga akhir tahun yang diprediksi mencapai 441,8 ribu ton, kebutuhan masyarakat justru sebanyak 662,3 ribu ton. Hal ini menyebabkan perlu adanya impor sebanyak 220,5 ribu ton daging sapi.
Rencananya, pemerintah akan melakukan impor daging sapi dari Australia dan Amerika Serikat. Sementara untuk kedelai, diusulkan dipasok dari Argentina. " Untuk kedelai itu akan impor dari Argentina, tapi masih belum ada kerja sama," ujar dia.
Bagaimana dengan bahan pangan lainnya? Agung menyebut stok bahan pangan seperti beras, jagung, dan daging ayam aman hingga akhir tahun. Untuk beras, dikatakan stok pangan ini berlebih.
“ Ada 20 juta ton asumsi bahwa stok awal sampai hari ini panen dan stok di Bulog sebanyak 8,8 juta ton,” kata dia.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN