Pasti Dipecat! 5 Kelakuan Curang Pemegang Kartu Kredit Kantor

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 11 April 2017 08:17
Pasti Dipecat! 5 Kelakuan Curang Pemegang Kartu Kredit Kantor
Bisa-bisa kena teguran kalau ketahuan.

Dream – Kartu kredit merupakan salah satu fasilitas yang sering diberikan perusahaan kepada karyawannnya untuk kepentingan perusahaan. Sayangnya, ada saja pegawai yang memanfaatkan kartu kredit untuk kepentingan pribadi.

Pegawai nakal biasanya menggunakan fasilitas kantor ini untuk membeli makanan atau kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

Dilansir dari CheatSheet, Selasa 11 April 2017, penyalahgunaan kartu kredit perusahaan kerap dilakukan di perusahaan kecil. Association of Certified Fraud Examiners mencatat 31,8 persen perusahaan kecil yang memiliki kurang dari 100 karyawan dan 20,6 persen perusahaan besar dengan karyawan 10 ribu orang lebih, menghadapi kasus penyalahgunaan kartu kredit.

Perlu diingat, perusahaan telah menyiapakan anggaran untuk kebutuhan kantor. Hati-hati pula dalam membelanjakannya. Jangan digunakan untuk kepentingan pribadi jika tidak mau ditegur kantor.

Berikut ini adalah daftar barang yang dilarang keras dibayar dengan kartu kredit kantor.

1 dari 5 halaman

Biaya Travel yang `Ilegal`

Biaya Travel yang `Ilegal` © Dream

Kartu kredit perusahaan biasanya diberikan kepada pegawai untuk membuat perjalanan bisnis menjadi lebih mudah. Akan tetapi, tidak jarang karyawannya “ nakal” misalnya mengubah kelas penerbangan dari ekonomi menjadi bisnis tanpa sepengetahuan kantor. Tindakan ini bisa membuat biaya perjalanan membengkak.

Perlu diingat, ada dua jenis kartu kredit perusahaan. Pertama, kartu kredit yang diberikan atas nama karyawan sendiri. Nah, karyawan sendirilah yang bertanggung jawab atas penggunaan kartu kredit ini untuk setiap tagihannya. Uang karyawan yang “ hilang” karena perjalanan bisnis, akan diganti oleh perusahaan. Kedua, kartu kredit atas nama perusahaan. Kalau kartu ini, perusahaan berkuasa penuh atas penggunaan kartu kredit.

2 dari 5 halaman

Belanja Kebutuhan Pribadi

Belanja Kebutuhan Pribadi © Dream

Kartu kredit juga kerap digunakan unuk membeli kebutuhan pribadi ketika seorang karyawan pergi berbelanja kebutuhan alat tulis kantor (ATK, seperti kertas dan buku. Tidak jarang mereka memasukkan beberapa barang kebutuhan pribadi sebagai tambahan.

Tentu saja barang-barang tersebut akan masuk ke dalam kantong karyawan. Sebaiknya pisahkan struk pembayaran agar tidak tergabung dan masuk ke pembayaran perusahaan.

3 dari 5 halaman

Kebutuhan Pribadi

Kebutuhan Pribadi © Dream

Sebenarnya, karyawan bisa sangat mudah untuk melupakan apa yang terjadi ketika sedang berada dalam perjalanan bisnis, tapi perusahaan tidak bisa. Mereka akan melihat tagihan pengeluaran bisnis dari kartu kredit kantor untuk kepentingan pribadi. Contohnya, meningkatkan fasilitas kamar dan makan-makan di kafe mahal.

Bisa jadi kebutuhan itu memang benar-benar digunakan untuk kepentingan klien. Tapi, apakah perusahaan bisa percaya sepenuhnya?

4 dari 5 halaman

Bayar Tiket Parkir dan Tilang

Bayar Tiket Parkir dan Tilang © Dream

Duh, kalau yang ini, lebih baik membayar dengan dana sendiri. Ingat, walaupun datang ke pertemuan bisnis, membayar tiket di parkiran khusus yang harganya selangit merupakan kewajiban karyawan. Perusahaan akan membayar tiket parkir di tempat biasa, bukan parkir khusus.

Belum lagi ketika karyawan terkena tilang oleh polisi. Jangan sampai menggunakan kartu kredit untuk membayar denda tilang.

5 dari 5 halaman

Biaya Pribadi yang Dimanipulasi Jadi Biaya Bisnis

Biaya Pribadi yang Dimanipulasi Jadi Biaya Bisnis © Dream

Jika seorang karyawan berlibur dengan keluarga dan menginap di hotel, biaya-biaya ini bukanlah kewajiban kantor dan tidak bisa dibayar dengan kartu kredit perusahaan. Alasannya, perjalanan ini bersifat pribadi dan tidak ada hubungan dengan perusahaan. Kecuali, perusahaan itu memberikan bonus untuk karyawannnya untuk berlibur bersama keluarganya.

Sebelum menggunakan fasilitas kartu kredit, ada baiknya mengetahui kebijakan-kebijakan yang diberikan oleh perusahaan. Jangan sampai menggunakan fasilitas perusahaan menjadi fasilitas pribadi yang merugikan perusahaan.

(Sah/Laporan: Awalendi Ema Pajarini)

Beri Komentar