`Uang Belanja` Pemerintah Dipotong Sampai Rp50 Triliun

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 17 Mei 2016 10:30
`Uang Belanja` Pemerintah Dipotong Sampai Rp50 Triliun
Anggaran untuk pendidikan dan kesehatan juga terkena pemotongan.

Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Dalam aturan itu, pemerintah memangkas anggaran kementerian sebanyak Rp50,01 triliun dalam APBN 2016.

Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Selasa, 17 Mei 2016, potongan anggaran sebesar Rp50,01 triliun ini terdiri atas efisiensi belanja operasional sebesar Rp20,95 triliun dan efisiensi belanja lain sebesar Rp29,06 triliun.

Dalam pemotongan anggaran itu, anggaran pendidikan dan kesehatan pun juga dipangkas. Anggaran kesehatan dikurangi sebesar Rp10,9 triliun dan anggaran pendidikan dikurangi Rp1,43 triliun.

Kementerian yang mendapat potongan angggaran yang terbesar adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Besar potongannya sebesar Rp8,49 triliun. Lalu, disusul oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp6,523 triliun.

Tak hanya itu, kementerian-kementerian lainnya pun juga terkena penghematan anggaran, yaitu Kementerian Pertanian yang anggarannya dihemat Rp3,92 triliun, Kementerian Perhubungan sebesar Rp3,75 triliun, Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp2,89 triliun, serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebesar Rp1,95 triliun.

Kementerian Sosial pun juga terkena pemotongan anggaran sebesar Rp1,58 triliun, Kementerian Keuangan Rp1,46 triliun, Kementerian Agama Rp1,39 triliun, dan Kementerian Dalam Negeri Rp1,38 triliun.

Sejumlah lembaga pemerintah juga kena imbas dari penghematan ini. Diketahui Anggaran Polri dipotong Rp1,56 triliun. 

Beri Komentar