Bank Indonesia Mengeluarkan Dua Regulasi Untuk Memperdalam Operasi Moneter Secara Syariah. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
Dream – Bank Indonesia (BI) menerbitkan dua peraturan untuk memperdalam operasi moneter berdasarkan prinsip syariah. Kedua ketentuan tersebut mulai berlaku pada 2 Mei 2019.
Dua peraturan itu adalah Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/8/PADG/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka, dan PADG No.21/9/PADG/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/9PBI/2018 tentang Standing Facilities.
Dikutip dari laman Bank Indonesia, Jumat 3 Mei 2019, penerbitan PADG No. 21/8/PADG/2019 mengatur mengenai perluasan underlying asset penerbitan Sukuk Bank Indonesia (SukBI) yang mencakup pula sukuk global yang dimiliki oleh Bank Indonesia, selain Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Sementara PADG No.21/9/PADG/2019 mengatur penyempurnaan terhadap akad Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS).
A.PADG No. 21/8/PADG/2109
BI memperluas underlying assets penerbitan sukuk BI (SukBI) untuk memperkuat operasi moneter berdasarkan prinsip syariah.
Berikut ini adalah poin-poin yang diatur dalam aturan itu.
1. SukBI memiliki karakteristik sebagai berikut
2. SukBI yang diterbitkan oleh Bank Indonesia menggunakan akad al-musyarakah al-muntahiyah bi al-tamlik, yaitu kontrak syirkah 2 (dua) pihak atau lebih yang diikuti dengan pembelian porsi (hishshah) oleh 1 (satu) pihak dari pihak lain pada saat akhir kontrak atau jatuh waktu.
3. Bank Indonesia menetapkan nisbah bagi hasil SukBI untuk pemilik SukBI.
4. SukBI diterbitkan dan ditransaksikan di Sistem BI-ETP
5. SukBI yang masih dalam status agunan tidak dapat diperdagangkan.
Dalam peraturan PADG No.21/9/PADG/2019, BI menyempurnakan akad Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS).
Berikut ini adalah poin-poin yang diatur dalam beleid ini.
1.Transaksi Deposit Facility dilakukan dengan cara penempatan dana rupiah oleh Peserta Standing Facilities secara berjangka di Bank Indonesia.
2. Transaksi Deposit Facility sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tanpa disertai dengan penerbitan surat berharga; dan
- Tidak dapat diperdagangkan, tidak dapat diagunkan, dan tidak dapat dicairkan sebelum jatuh waktu.
3. Transaksi Deposit Facility yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dilaksanakan dalam bentuk Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS).
4. Transaksi Deposit Facility yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada angka 3 menggunakan akad ju’alah.
Advertisement