Kini Bayar Zakat Bisa Pakai Saham

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 13 November 2017 11:28
Kini Bayar Zakat Bisa Pakai Saham
PT Henan Putihrai Sekuritas meluncurkan inovasinya berupa Sazadah.

Dream - Zakat tidak melulu dibayarkan menggunakan uang. Sebuah inovasi dalam pembayaran zakat dan sedekah dimunculkan PT Henan Putihrai Sekuritas.

Menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), PT Henan Putihrai Sekuritas meluncurkan produk terbarunya, yaitu Shadaqah dan Zakat Saham Nasabah (Sazadah). Produk ini memungkinkan setiap investor untuk membayar zakat dan sedekah menggunakan saham.

Produk ini mendapat apresiasi positif dari Bursa Efek Indonesia. Ini lantaran Sazadah merupakan produk sekuritas pertama di Indonesia, yang memberikan kesempatan bagi investor untuk beramal.

" Ini merupakan zakat saham perdana di Indonesia. Kami dari BEI menyambut baik dan mengapresiasi Henan Putihrai," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), Alpino Kianjaya di Jakarta, Senin, 13 November 2017.

Direktur Henan Putihrai Sekuritas, Mohammad Yunus mengatakan program ini terbuka bagi investor konvensional maupun syariah untuk beramal. Melalui program Sazadah, mereka bisa berzakat dan bersedekah dengan saham atau dana yang dimilikinya.

" Kami membuka peluang bagi investor lain untuk berzakat dan bersedekah," kata Yunus.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Baznas, Bambang Sudibyo mengatakan, program tersebut bisa menjadi alternatif untuk membendung kapitalisme.

Bambang berharap semakin banyak pelaku pasar modal yang berzakat dan bersedekah melalui produk-produk sekuritasnya.

" Selain saham, diharapkan juga berzakat obligasi untuk membantu pengentasan kemiskinan," kata Bambang. (ism) 

Beri Komentar