Mau Gadai Barang? Awas Marak Pergadaian Ilegal, Cek Ciri-cirinya

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 13 Mei 2020 13:33
Mau Gadai Barang? Awas Marak Pergadaian Ilegal, Cek Ciri-cirinya
Ini tujuh ciri-cirinya.

Dream – Di tengah pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi corona, tentu kebutuhan masyarakat akan uang tunai meningkat. Salah satu cara untuk memenuhinya adalah menggadaikan barang kepada usaha gadai yang ada di sekitar tempat tinggal.

Sejak dahulu, usaha gadai telah dikenal sebagai salah satu alternatif lembaga keuangan yang menawarkan bantuan finansial kepada masyarakat dengan persyaratan sederhana. Tidak hanya itu, usaha gadai dalam waktu yang singkat mampu meminjamkan uang senilai jaminan barang yang digadaikan nasabahnya.

Usaha gadai pun akhirnya menjamur dalam beberapa waktu terakhir, merespons tingginya permintaan gadai barang dari masyarakat terdampak Covid-19. Akan tetapi, kamu perlu mengingat tak semua usaha gadai yang ditemui sudah terdaftar dan mengantongi izin usaha gadai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Alih-alih mendapatkan harga yang wajar atas barang yang kamu gadaikan, bisa-bisa kamu malah dirugikan karena harus membayar bunga yang nilainya tidak sepadan dengan pinjaman yang diberikan.

Sebelum menggadaikan barang berharga ke pergadaian swasta, berikut ini adalah tujuh ciri usaha pergadaian ilegal, dikutip dari Cek Aja, Rabu 12 Mei 2020.

1 dari 3 halaman

Tak Ada Penyimpanan Barang Gadai dan Tak Tersertifikasi

1. Tempat Usaha Tidak Memiliki Tempat Penyimpanan Barang Gadai

OJK mensyaratkan semua usaha gadai untuk menyediakan tempat penyimpanan barang gadai dari masyarakat di dalam tempat usaha. Apa tujuannya?

Ya untuk menjamin barang yang digadaikan tetap tersimpan rapi di tempatnya. Barangmu tetap terjamin jika kamu mengambil dengan melunasi pinjaman atas barang tersebut.

2. Penaksiran Barang Jaminan Gadai Tidak Tersertifikasi

Perusahaan pergadaian abal-abal melakukan penaksiran harga barang jaminan gadai dengan sesuka hati. Jadi, jarang berharap kamu mendapatkan harga gadai yang wajar.

2 dari 3 halaman

Duh, Suku Bunga Tinggi dan Tak Diasuransikan

3. Suku Bunga yang Dikenakan Tinggi

Demi mengeruk keuntungan yang besar, usaha gadai ilegal mengenakan bunga pinjaman yang tinggi kepada nasabah yang menggadaikan barangnya. Jadi, pastikan kamu telah melakukan survei biaya bunga ke beberapa usaha gadai sebelum memutuskan untuk menggadaikan barang di suatu tempat ya.

Kamu harus memperhatikan isi klausul perjanjian gadai yang diberikan oleh pelaku usaha pergadaian. Jangan sampai merugikan kamu sebagai konsumen.

4. Uang Kelebihan dari Lelang Atau Penjualan Barang Gadai Tidak Transparan dan Tidak Dikembalikan

Idealnya, apabila suatu barang gadai tidak dapat dilunasi oleh nasabah, barang tersebut akan dilelang oleh perusahaan pergadaian secara terbuka kepada publik.

Hasil lelang barang tersebut, apabila melebihi target yang ditetapkan akan dikembalikan kepada nasabah yang sebelumnya memiliki barang tersebut.

5. Barang Jaminan Gadai Tidak Diasuransikan

Untuk menekan biaya operasional, perusahaan pergadaian ilegal memilih untuk tidak mengasuransikan barang jaminan gadai milik kalian.

3 dari 3 halaman

Tak Sesuai Standar dan Tak Terdaftar

6. Surat Bukti Gadai Tidak Terstandar dan Cenderung Menguntungkan Pergadaian

Berbeda dengan yang diterbitkan perusahaan pergadaian resmi, surat bukti gadai dari perusahaan pergadaian ilegal memiliki kualitas yang rendah dan gampang rusak.

Tujuannya jelas agar surat tersebut tidak sah lagi digunakan saat kamu hendak menebus barang yang kamu gadaikan setelah jatuh tempo.

7. Tidak Terdaftar

Tidak ada salahnya langsung menanyakan izin usaha pergadaian yang diterbitkan oleh OJK, saat hendak menggunakan layanan dari suatu usaha gadai.

Kalau petugas gadai menyampaikan banyak alasan dan tidak bisa menunjukkannya, sebaiknya jangan menggadaikan barang disana. Kamu juga wajib memeriksa informasi perusahaan yang menawarkan produk gadai tersebut.

Beri Komentar