Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bulan Depan Microsoft hingga Alibaba Cloud Mulai Pungut PPN Produk Digital

Bulan Depan Microsoft hingga Alibaba Cloud Mulai Pungut PPN Produk Digital Microsoft Hingga Alibaba Cloud Jadi Pemungut PPN Untuk Produk Dan Layanan Digital Yang Dijual Kepada Konsumen Indonesia. (foto: Shutterstock)

Dream – Delapan perusahaan global telah resmi menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Perusahaan-perusahaan ini menjadi pemungut pajak setelah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Berikut ini adalah rinciannya, dikutip dari laman DJP, Jumat 9 Oktober 2020.

1. Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd

2. GitHub, Inc.

3. Microsoft Corporation

4. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.

5. UCWeb Singapore Pte. Ltd.

6. To The New Pte. Ltd.

7. Coda Payments Pte. Ltd.

8. Nexmo Inc.

Berlaku Bulan Depan

Dengan penunjukan ini, sejak 1 November 2020, para pelaku usaha akan memungut PPN atas produk dan layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar kepada pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Hingga hari ini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas.

DJP mengapresiasi kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP. Tujuannya agar proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.

10 Perusahaan Digital Dunia Dikenakan Pajak Digitial, Ada Facebook dan TikTok

Dream - Kementerian Keuangan membuktikan komitmennya untuk menarik pajak pada perusahaan teknologi dunia. Hal ini terlihat dari bertambahnya jumlah perusahaan yang mendapat tugas menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital.

Pungutan pajak digital ini dikenakan atas barang atau jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Kewajiban penarikan PPN itu terungkap dari keterangan tertulis Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang dirilis Jumat, 7 Agustus 2020.

 

 

Ditjen Pajak mengumumkan daftar 10 perusahaan yang ditunjuk untuk menarik pajak digital. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya hanya 6 perusahaan. Total perusahaan digital yang dikenakan tugas memungut PPN Produk Digital Luar Negeri saat ini berjumlah 16 perusahaan.

Sepuluh pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada gelombang kedua ini adalah:

 

Daftar Perusahaan Digital yang Ditarik PPN

- Facebook Ireland Ltd

- Facebook Payments International Ltd

- Facebook Technologies International Ltd

- Amazon.com Services LLC

- Audible, Inc

- Alexa Internet

- Audible Ltd.

- Apple Distribution International Ltd

- Tiktok Pte. Ltd

- The Walt Disney Company(Southeast Asia) Pte. Ltd.

Sedangkan enam pelaku usaha yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah:

- Amazon Web Services Inc.

- Google Asia Pacific Pte. Ltd.

- Google Ireland Ltd.

- Google LLC.

- Netflix International B.V., dan

- Spotify AB.

Netflix dkk Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Mulai 1 Juli 2020

Dream – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) akan mengenakan pajak sebesar 10 persen untuk produk digital, baik barang tak berwujud maupun jasa. Pemungutan pajak tersebut mulai berlaku 1 Juli 2020.

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.

Dikutip dari laman DJP, Sabtu 16 Mei 2020, pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Dengan berlakunya ketentuan ini, maka produk digital, seperti langganan streaming musicstreaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak.

Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang salinannya tersedia di www.pajak.go.id. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.

Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah Covid-19.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP