Permainan Pokemon Go.
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan Pokemon Go. Fatwa haram ini berdasarkan kauliyah ulama yang menyebut permainan ini tak bermanfaat.
" Kami meminta MUI pusat segera melakukan kajian juga mengeluarkan fatwa terkait dengan Pokemon Go," kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori, di Banten, dilansir dari Merdeka.com, Senin 25 Juli 2016.
Ahmad mengatakan MUI Lebak mengharamkan permainan besutan Pokemon Company bersama Nintendo dan Niantics ini karena permainan bisa membuat pemainnya melupakan kewajiban salat lima waktu dan pekerjaan. Ajaran Islam sendiri mengharamkan permainan yang memboroskan waktu, terlebih membahayakan keselamatan seseorang.
Lanjut Ahmad, ajaran Islam mengajak perbuatan kebaikan untuk kemaslahatan umat dan rasionalitas, bukan untuk berpikir sempit dan sangat dangkal. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tak bermain Pokemon Go karena banyak mudharatnya.
Sekadar informasi, sejak dirilis beberapa minggu yang lalu, Pokemon Go " menggegerkan" dunia. Meskipun baru dirilis secara resmi di beberapa negara, masyarakat di belahan dunia antusias menyambut permainan berbasis global positioning system (GPS) dan augmented reality (AR). Ketenaran Pokemon Go ini juga membuat kinclong saham Nintendo.
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget

