Mulai 1 April, Pengguna Tol Kena Pajak

Reporter : Ramdania
Kamis, 12 Maret 2015 15:03
Mulai 1 April, Pengguna Tol Kena Pajak
Bagi para pengguna jalan tol bersiap merogoh kantong lebih dalam. Pasalnya, kini biaya tol mengalami kenaikan karena adanya penambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.

Dream - Mulai 1 April 2015, pengguna jalan tol dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif sebesar 10%. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.

Berdasarkan keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak, Kamis, 12 Maret 2015, dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa pengusaha jalan tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.

Dengan dikenakannya PPN jalan tol ini, pengusaha jalan tol wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Jalan Tol, dan untuk kemudahan, karcis tol merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Untuk nilai karcis tol yang sudah termasuk PPN, maka pengusaha jalan tol harus menyatakan bahwa nilai karcis tersebut sudah termasuk PPN.

Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan penyerahan Jasa Jalan Tol merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beri Komentar