Catat, Empat Hari Lagi Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik.
Dream – Kamu yang tinggal di Bekasi dan sekitarnya, sebaiknya mulai menambah anggaran transportasi. Terhitung mulai Sabtu, 22 Oktober 2016, tarif tol Jakarta-Cikampek akan mengalami penyesuainya.
Keputusan kenaikan tarif ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 799/KPTS/M/2016 tanggal 14 Oktober 2016.
Dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 18 Oktober 2016, penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Penyelenggara Jalan Tol (BPJT) danberdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Berdasarkan besaran inflasi yang diterbitkan BPS, inflasi di Bekasi sebesar 8,13 persen.
Seperti diketahui, Tol Jakarta Cikampek ini menghubungkan Jalan tol dari Cawang Ke Cikampek dan melintasi Kota Jakarta Timur, Kota dan Kab.Bekasi, Kab. Karawang dan Purwakarta.
Berikut perubahan tarif untuk masing-masing golongan di ruas tol Jakarta-Cikampek yang dihitung dari Cawang sampai Cikampek.
Golongan I naik 11,11 persen dari Rp13.500 menjadi Rp15.000
Golongan II naik 9,3 persen dari Rp21.500 menjadi Rp23.500
Golongan III naik 11,11 persen dari Rp27.000 menjadi Rp30.000
Golongan IV naik 8,82 persen dari Rp34.000 menjadi Rp37.000
Golongan V naik 7,32 persen dari Rp41.000 menjadi Rp44.000
Advertisement
Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini

Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya
