Mulai Juli, Limit Saldo Uang Elektronik Naik Jadi Rp20 Juta

Reporter : Nabila Hanum
Jumat, 22 April 2022 16:13
Mulai Juli, Limit Saldo Uang Elektronik Naik Jadi Rp20 Juta
Batas nilai transaksi bulanan uang elektronik juga naik dari Rp20 juta per bulan menjadi Rp40 juta per bulan.

Dream - Bank Indonesia (BI) meningkatkan limit yang dapat disimpan pada uang elektronik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Juli 2022.

Selain itu, batas nilai transaksi bulanan uang elektronik juga naik dari Rp20 juta per bulan menjadi Rp40 juta per bulan.

" Tujuannya memang karena semakin meningkatnya transaksi dalam nilai besar, sehingga ini kami selaraskan dengan kebutuhan masyarakat, baik untuk e-commerce dan travelling," kata Deputi Gubernur BI, Juda Agung, dikutip dari Merdeka, Jumat 22 April 2022.

Ia menambahkan, perubahan batas maksimal saldo maupun transaksi tersebut juga berlaku untuk uang elektronik registered berbasis chip maupun server.

" Peningkatan batas saldo maupun transaksi juga sejalan dengan kebijakan Quick Code Response Indonesian Standard (QRIS) yang sudah kami naikkan," ujarnya.

1 dari 1 halaman

Inovasi pembayaran

Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap pembayaran nontunai menggunakan uang elektronik terus meningkat. Tercermin dari nilai transaksi yang tumbuh secara berkelanjutan.

" Tujuannya memang karena semakin meningkatnya transaksi dalam nilai besar, sehingga ini kami selaraskan dengan kebutuhan masyarakat baik untuk e-commerce dan travelling," katanya.

BI terus mendorong inovasi sistem pembayaran termasuk dalam rangka mendukung program pemerintah dan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Serta mendorong akselerasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) yang inklusif dan efisien melalui kebijakan sistem pembayaran non tunai.

Otoritas Moneter juga akan terus melanjutkan upaya perluasan layanan BI-FAST melalui mobile banking serta meningkatkan komunikasi kepada masyarakat dan lembaga terkait.

Beri Komentar