Izin Usaha Axa Life Dicabut OJK, Perusahaan Angkat Bicara

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 5 Februari 2018 09:42
Izin Usaha Axa Life Dicabut OJK, Perusahaan Angkat Bicara
Mengapa?

Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT AXA Life Indonesia. Pencabutan ini berdasarkan Surat Keputusan KEP-2/D.05/2018.

Mengapa?

Dikutip dari laman ojk.go.id, Senin 5 Februari 2018, OJK mencabut izin usaha AXA Life Indonesia karena pemegang saham menggabungkan AXA Life Indonesia dan AXA Financial.

Pada 1 November 2017, perusahaan asuransi jiwa ini menerima portofolio pertanggungjawaban atas kewajiban yang timbul sebagai akibat pengalihan portofolio.

“ Dengan dicabutnya izin usaha yang dimaksud dalam dictum kesatu, PT AXA Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha asuransi jiwa di Indonesia,” bunyi regulasi ini.

Surat ini ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Riswinandi. Keputusan ini berlaku mulai 1 November 2017.

Sementara itu, AXA Financial angkat bicara tentang masalah pencabutan izin usaha oleh OJK. Perusahaan mengatakan, AXA Life Indonesia dan AXA Financial Indonesia (AFI) melebur untuk memenuhi aturan single presence policy yang tercantum dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 dan aturan turunan dari OJK.

Kedua perusahaan ini bergabung menjadi satu badan yang bernama PT AXA Financial Indonesia. 

“ Sesuai dengan pengumuman kami mengenai rencana merger ini di media massa bulan Agustus 2017 lalu, kami dapat sampaikan kembali bahwa sebagai akibat dari penggabungan itu, ALI (AXA Life Indonesia) akan berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” tulis perseroan.

Perusahaan juga mengatakan seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur, dan pemegang saham polis akan berakhir kepada AFI.

“ Perusahaan ini pun sepakat untuk menerima seluruh karyawan ALI,” tulis perseroan. (ism) 

Beri Komentar