Dream - Besarnya kebutuhan masyarakat pada bulan ini membuat pembiayaan dari berbagai sumber menjadi pilihan. Salah satunya adalah 'gadai tiang listrik' yaitu usaha gadai selain dari perusahaan pegadaian milik pemerintah.
" Kami menyebutkan 'gadai tiang listrik' itu usaha gadai yang ada di mana-mana, proses cairnya cepat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut Firdaus, usaha tersebut belum memiliki aturan yang jelas. Untuk itu, pihak OJK mengimbau agar masyarakat saat ini melakukan gadai di perusahaan milik pemerintah.
" Dalam aturan zaman Belanda dulu sudah disebutkan bahwa usaha gadai hanya dilakukan oleh pemerintah," jelas Firdaus.
Ke depan, lanjut Firdaus, pemerintah akan membuat aturan yang jelas mengenai usaha gadai ini karena memang tidak dipungkiri kebutuhan pembiayaan yang mudah sangat dibutuhkan masyarakat. Dia menyatakan RUU Pegadaian sudah rampung tetapi belum masuk dalam agenda prolegnas DPR RI untuk dilakukan pembahasan.
" Apalagi seperti bulan ini, anak mau masuk sekolah, lebaran, bulan Syawal, musim kawin. Tapi kita tetap harus berhati-hati untuk gadai. Jadi sekarang silahkan ke Pegadaian dulu, bunganya juga rendah," tandas Firdaus.
Advertisement

14 Agustus Dirayakan sebagai Hari Pramuka, Ketahui Sejarah dan Kapan Mulai Dirayakan

Cara Menurunkan Berat Badan Secara Alami Lewat Perubahan Pola Makan dan Gaya Hidup

Mengapa Banyak Orang Suka Sound Horeg? Ketahui Penyebab dan Bahaya Paparannya Terlalu Lama

Jenis-Jenis Parfum dan Bedanya: Mengenal EDP, EDT, Extrait, dan Cologne


Cara Mengurangi Kebiasaan Jajan pada Anak dan Mulai Mengajari Cara Mengatur Keuangan

Berat Badan Rata-Rata Bayi per Bulan: Panduan Grafik dan Perkembangannya yang Harus Diketahui