OJK: Jangan Cari Uang dari 'Gadai Tiang Listrik'

Reporter : Ramdania
Senin, 27 Juli 2015 15:15
OJK: Jangan Cari Uang dari 'Gadai Tiang Listrik'
Gadai hanya dilakukan oleh perusahaan pemerintah.

Dream - Besarnya kebutuhan masyarakat pada bulan ini membuat pembiayaan dari berbagai sumber menjadi pilihan. Salah satunya adalah 'gadai tiang listrik' yaitu usaha gadai selain dari perusahaan pegadaian milik pemerintah.

" Kami menyebutkan 'gadai tiang listrik' itu usaha gadai yang ada di mana-mana, proses cairnya cepat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Firdaus, usaha tersebut belum memiliki aturan yang jelas. Untuk itu, pihak OJK mengimbau agar masyarakat saat ini melakukan gadai di perusahaan milik pemerintah.

" Dalam aturan zaman Belanda dulu sudah disebutkan bahwa usaha gadai hanya dilakukan oleh pemerintah," jelas Firdaus.

Ke depan, lanjut Firdaus, pemerintah akan membuat aturan yang jelas mengenai usaha gadai ini karena memang tidak dipungkiri kebutuhan pembiayaan yang mudah sangat dibutuhkan masyarakat. Dia menyatakan RUU Pegadaian sudah rampung tetapi belum masuk dalam agenda prolegnas DPR RI untuk dilakukan pembahasan.

" Apalagi seperti bulan ini, anak mau masuk sekolah, lebaran, bulan Syawal, musim kawin. Tapi kita tetap harus berhati-hati untuk gadai. Jadi sekarang silahkan ke Pegadaian dulu, bunganya juga rendah," tandas Firdaus.

Beri Komentar