OJK Imbau Waspadai 21 Produk Investasi Ini

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 14 Desember 2017 19:30
OJK Imbau Waspadai 21 Produk Investasi Ini
Salah satunya adalah platform jual beli uang virtual.

Dream – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) meminta masyarakat untuk waspada terhadap 21 investasi ilegal.

Puluhan entitas ini tak berizin usaha ini menawarkan produk investasi janji memberikan keuntungan atau imbal hasil yang tak masuk akal.

“ Investasi ini berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Kamis 14 Desember 2017.

Menurut Togam, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas juga terus melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

" Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal," kata Togam.

Tak hanya produk investasi konvensional, Satgas Waspada Investasi juga mengimbau  masyarakat waspada terhadap penawaran Bitcoin atau virtual currency yang saat ini sedang marak. OJK menegaskan Virtual currency bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi.

" Perdagangan virtual currency lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang sangat tinggi. Beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace tetapi memberikan janji imbal hasil tinggi apabila membeli virtual currency," kata Tongam.

Ditambahkannya, Bank Indonesia juga telah menyatakan virtual currency tidak dapat digunakan sebagai alat tukar.

Berikut adalah 21 produk investasi ilegal yang dilaporkan Satgas Waspada Investasi yaitu PT Ayudee Global Nusantara (digital marketing produk kecantikan Ayudee), PT Indiscub Ziona Ripav (mobile application pembelian pulsa dan tiket pesawat), PT Monspace Mega Indonesia (e-commerce), PT Raja Walet Indonesia (penjualan sabun wajah), CV Usaha Mikro Indonesia (penawaran sembako), IFC Market Corp (trading forex online), dan Tifia Markets Limited (platform perdagangan forex).

Ada juga Alpari (pialang berjangka), Forex Time Limited dan FBS Indonesia (pialang online), XM Global Limited (platform perdagangan forex), Ayrex, dan Helvetia Equity Aggregator (broker opsi binary).

Investasi ilegal yang masuk blacklist Satgas Waspada Investasi lainnya adalah PT Bitconnect Connect Indonesia (jual beli bitconnect coin), Ucoin Cash (investasi Ucoin), ATM Smart Card (penawaran produk kartu ATM), The Peterson Group (manajemen aset), PT Grand Nest Production (investasi sarang burung walet), PT Rofiq Hanifah Sukses (pemasok perdagangan, arisan motor, dan arisan umroh), serta PT Maju Aset Indonesia (investasi aset).

Selain itu, Tongam mengatakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut ada tiga entitas yang telah mengantongi izin usaha SIUPL sementara, yaitu PT Trima Sarana Pratama, PT Unionfam Azaria Berjaya, dan PT Talk Fusion Indonesia.

(Sah)

 

Beri Komentar